Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Kemenhub Terbitkan PM 108/2017 Sebagai Payung Hukum Angkutan Online

Suara Nusantara by Suara Nusantara
31 October 2017
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Foto: Ist

Foto: Ist

1
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto: Ist

Jakarta-SuaraNusantara

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Pengganti PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam trayek yang menjadi payung hukum angkutan taksi online.

Seperti diketahui Mahkamah Agung telah menganulir 14 pasal yang terdapat dalam PM 26/2017. Peraturan  pengganti tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 108 tahun 2017 yang ditandatangani oleh Menhub tanggal 24 Oktober 2017 dan akan berlaku efektif mulai 1 November 2017.

BACAJUGA

Pemprov Sumut Berharap Lomba Kreasi Baris Berbaris MPR RI Perkuat Semangat Persatuan dan Kesatuan

HNW Apresiasi KemLu RI dan Dorong Dunia Internasional Jatuhkan Sanksi kepada Israel Usai WNI Dibebaskan

Dalam prosesnya, Kemenhub melakukan dialog publik di beberapa kota di Indonesia seperti di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar untuk mendengar langsung respon masyarakat diberbagi daerah terkait dengan aturan taksi online ini. Berdasarkan masukan dari berbagai pihak di berbagai kota tersebut, semua pihak mengharapkan agar diatur kembali.

“Karena kalau tidak diatur maka per 1 November akan terjadi kekosongan hukum. Maka kami mencari masukan dari berbagai pihak di berbagai lokasi,” kata Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sugihardjo menambahkan, peraturan ini mungkin tidak seluruhnya bisa memuaskan semua pihak. Kemenhub berdiri di tengah berusaha mengakomodir semua pihak, mengutamakan kepentingan masyarakat luas, kepentingan nasional dan juga kepentingan pengguna jasa dlm hal keselamatan, perlindungan konsumen, kesetaraan dan kesempatan berusaha.

Ada 9 substansi yang menjadi perhatian khusus dalan PM 108 Tahun 2017 yaitu, argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili TNKB, persyaratan izin, SRUT, dan pengaturan peran aplikator.

Substansi pertama, Argometer, yaitu bahwa besaran biaya angkutan sesuai yang tercantum pada argometer yang ditera ulang atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Kedua, Wilayah Operasi, taksi online beroperasi pada wilayah operasi yang ditetapkan.

Ketiga, Pengaturan Tarif yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat, dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Keempat, STNK, atas nama Badan Hukum atau dapat atas nama perorangan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi. Kelima, Kuota, yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai kewenangannya.

Keenam, Domisili TNKB, menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi. Ketujuh, Persyaratan Izin, memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama Badan Hukum atau dapat atas nama perorangan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi.

Kedelapan, SRUT, salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku. Kesembilan, Pengaturan Peran Aplikator, perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai Perusahaan Angkutan Umum.

Diharapkan dengan terbitnya PM 108 Tahun 2017, semua pemangku kepentingan termasuk angkutan online dan konvensional dapat memahami dan mematuhi peraturan ini, karena proses penyusunannya sudah mengakomodir semua pihak, dengan mempertimbangkan UU 20 Tahun 2008 ttg UMKM dan UU 22 Tahun 2009 ttg LLAJ.

Penulis: Askur

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Badan Pengkajian MPR Bahas Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila
Nasional

Badan Pengkajian MPR Bahas Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila

by Drt
24 May 2026

Suaranusantara.com- Badan Pengkajian MPR RI Kelompok I menyelenggarakan Focus...

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat bicara soal pendidikan di Indonesia
Nasional

Lestari Moerdijat: Ancaman Ruang Digital pada Anak Tak Cukup Diatasi dengan Regulasi

by Drt
24 May 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengataman bahwa...

Kemendikdasmen Perkuat Literasi Berbasis Komunitas Lokal di Malinau

Kemendikdasmen Perkuat Literasi Berbasis Komunitas Lokal di Malinau

24 May 2026
BFF Festival 2026 Kembali Digelar, Hadirkan Deretan Brand Favorit Lintas Kategori

BFF Festival 2026 Kembali Digelar, Hadirkan Deretan Brand Favorit Lintas Kategori

24 May 2026

Prabowo Ungkap Capaian 19 Bulan jadi Presiden: Pangan RI Makin Kuat

24 May 2026

Prabowo Percepat Proyek Produktif, Pembangunan Kantor Ditunda

24 May 2026

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

11 months ago
Alaves vs Real Madrid

Preview Alaves vs Real Madrid: Misi Kebangkitan Los Blancos di Tengah Tekanan!

1 year ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

8 months ago
MotoGP 2024, Emilia Romagna

Jadwal MotoGP 2024 Jepang, Siapa yang Akan Unggul?

2 years ago
Ilustrasi Tilang Manual

Mulai Hari Ini, Tilang Manual Kembali Di Berlakukan Di Wilayah Polres Tangerang Kota

3 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Nasional

Bank Jakarta Panen Penghargaan di Ajang Digital Brand Recognition 2025

by SNC 7
24 May 2026

Suaranusantara.com – Bank Jakarta meraih tujuh penghargaan pada ajang 15th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2025, termasuk penghargaan...

Hadiri Panen Raya, Prabowo Janji Perluas Proyek Tambak Udang hingga Ribuan Hektare

24 May 2026

Kemenhub Prediksi Terjadi Lonjakan Mobilitas Saat Libur Iduladha 2026

24 May 2026

Pemerintah Targetkan Modernisasi ATMAS JATSC Beroperasi Penuh Juni 2026

24 May 2026
Lazio vs Pisa

Prediksi Lazio vs Pisa di Serie A: Badai Cedera Pusingkan Tuan Rumah!

23 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com