
Gunungsitoli – SuaraNusantara
Pemilik kayu olahan tanpa dokumen yang ditangkap di Pelabuhan Gunungsitoli pada bulan Juli 2017 lalu, berinisial AM, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang juga Kepala Desa (Kades) Fadoro Lalai Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias ini, resmi ditahan di Rutan Polres Nias sejak tanggal 9 Januari 2018 kemarin.
Ia dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf d dan Pasal 83 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Hendrik Temaluru, saat ditemui wartawan, Sabtu (13/1/2018), mengatakan, pihaknya menetapkan oknum Kades tersebut sebagai tersangka pada tanggal 5 Januari 2018.
“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, AM selaku pemilik kayu kita tetapkan sebagai tersangka pada 5 Januari yang lalu, dan kita tahan sejak tanggal 9 Januari 2018,” ungkapnya.

AM ditetapkan sebagai tersangka karena memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin/tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Saat penangkapannya, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk colt diesel dengan nomor polisi BB 8752 MC, kayu jenis durian yang telah diolah menjadi papan dan reng sebanyak 10,3462 meter kubik, dan satu lembar asli Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya, yang berasal dari Hutan Hak milik AM.
Kontributor: Dohu Lase
















