
Medan – SuaraNusantara
Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Johalim Purba–yang juga Ketua DPRD Simalungun–tetap yakin JR Saragih akan memenangkan gugatan sengketa Pilgubsu 2018 yang sidangnya sedang berlangsung di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut.
“Keyakinan itu, setelah melihat data-data, dan dokumen-dokumen yang disampaikan pengacara kita dalam persidangan,” kata Johalim Purba, Jumat (23/2/2018).
Keyakinan itu, juga dibarengi dengan semangat JR Saragih, walau masih dalam sengketa Pilgubsu, tidak mengendur naluri sosialisasinya ke sejumlah daerah kabupaten/kota untuk sosialisasi dan membangun silaturrahmi dengan simpatisan dan warga calon pemilih.
Tapi begitupun, Johalim mengajak semua pihak terkhusus sekitar 2 juta simpatisan JR Saragih untuk bersabar, karena proses pesidangannya sedang berlanjut.
Johalim Purba mengungkapkan, banyak data, maupun peraturan yang tidak diikutsertakan oleh KPU Sumut dalam rangka tata cara pencalonan Gubernur Sumut.
“Ada PKPU mengatakan, bagi mereka yang memiliki pendidikan di atas SLTA, juga boleh mencantumkan ijazah tersebut. Jadi, beda ijazah dan beda surat tanda tamat belajar. Di sini JR memilik ijazah, S1, S2 dan S3, tapi kenapa bukan ijazah ini yang menjadi dokumen untuk diverifikasi KPU? Kenapa hanya pendidikan SMA?” katanya.
Padahal, mengenai pendidikan SMA yang dimaksud, yaitu menyangkut yang legalisir, atau menyangkut keabsahan, itu pun sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA), dimana putusan itu menjelaskan bahwa ijazah JR itu tidak ada persoalan.
“Soal nomor urut 3, yakin JR-Ance tidak akan mempermasalahkan soal nomor tersebut. Ketika nanti nama JR direhabilitasi, ada dua kemungkinan yang terjadi, yakni melakukan kocok ulang nomor urut peserta atau JR setuju dengan nomor 3 dan bagi JR nomor 3 itu tidak menjadi masalah,” kata Johalim Purba.
Penulis: ingot simangunsong
















