Suaranusantara.com- DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai usul inisiatif DPR.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026), dan dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.
Sebelum pengambilan keputusan, pimpinan sidang terlebih dahulu meminta pandangan masing-masing fraksi terkait usulan revisi UU Polri tersebut.
Seluruh fraksi sepakat agar pandangan disampaikan secara tertulis dan kemudian menyerahkannya kepada pimpinan DPR.
Setelah proses itu selesai, Saan meminta persetujuan forum rapat terkait status RUU tersebut.
“Kini tiba saatnya kami tanyakan ke sidang Dewan terhormat apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Saan.
Peserta sidang kemudian menyatakan persetujuan secara serempak.
“Setuju,” jawab forum rapat.


















Discussion about this post