
Jakarta-SuaraNusantara
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan putusan sela yang diajukan Partai Hanura hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) kubu Sarifuddin Suding, terkait pengesahan Surat Keputusan (SK) DPP Hanura Kubu Oesman Sapta Odang (OSO) dengan Sekjen Herry Lotung Siregar. Dimana dalam SK tersebut berisi tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitaliasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Hanura) masa bakti 2015-2020.
“Alhamdulillah, (dikabulkan) tanggal 19 Maret 2018 tadi, pukul 14.30 WIB, ini putusannya yang berjumlah kurang lebih 28 halaman,” ujar Adi Warman selaku Kuasa Hukum DPP Hanura kubu hasil Munaslub Daryatmo-Sarifuddin Sudding, didampingi beberapa pengurus Hanura kubu Munaslub, di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018) malam.
Adi menjelaskan, setelah putusan sela dikabulkan, Hanura Kubu OOS tidak bisa menjalankan aktivitas politiknya. Dan juga mengimbau parlemen untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya gugatan yang terdaftar melalui SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 itu terkait Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitalisasi Pengurus DPP Hanura Masa Bakti 2015-2020.
“Intinya, menunda SK 01 kubu OSO oleh Menkumham, yang mana Ketua Umumnya OSO dan Sekjen Herry Lotung Siregar. Berarti kalau kembali ke SK 02 (SK awal Hanura), maka Ketum OSO dan Sekjen Suding yang berhak menandatangani dokumen caleg dan sebagainya, yang berwenang adalah OSO dan Suding, di luar itu ilegal,” terangnya.
Ditegaskan Adi bahwa bersama dengan “Putusan Sela” dari Majelis Hakim PTUN tersebut, maka SK Kemenkuham yang saat ini dimiliki oleh OSO dinyatakan oleh Hakim PTUN tidak berlaku lagi dan harus kembali kepada SK Hanura yang lama (SK Awal Hanura).
Mengenai masalah reposisi fraksi dan pimpinan MPR yang sekarang sudah diajukan, Adi instansi terkait harus menghargai putusan hukum yang telah ditetapkan. Ke depannya, kubu hasil Munaslub akan safari ke banyak pihak terkait keputusan itu.
“Kami akan mendatangi lembaga terkait, termasuk KPU, Bawaslu, atau bahkan Presiden RI, untuk tidak menanggapi orang yang mengatasnamakan Hanura dengan Ketua Umum OSO dan Sekjen Herry Lontung Siregar,” tegas Adi.
“Sebelum putusan memiliki kekuatan hukum tetap, Menkumham Yasonna Laoly wajib menunda pelaksanaan SK tersebut,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Partai Hanura mengalami perpecahan pada Januari lalu. Partai yang didirikan oleh Wiranto ini terbagi dalam dua kubu, yaitu kubu Sudding dan kubu Oesman Sapta Odang (OSO). Kubu Sudding memecat OSO sebagai Ketua Umum lantaran dugaan mahar dalam pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2018. Sebaliknya, kubu OSO juga memecat Sudding.
Sebelumnya, kubu Sudding menggugat SK Menkumham dengan Surat Nomor: M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 ke PTUN Jakarta, dan terdaftar nomor perkara 24/G/2018/PTUN.JKT pada tanggal 22 Januari 2018 lalu.
Dalam SK yang terbit pada 19 Januari 2018 itu, Kemenkumham menyatakan bahwa kepengurusan Hanura yang sah adalah yang dipimpin oleh OSO sebagai Ketua Umum dan Heri Lotung Siregar sebagai Sekjen. (Eka)

















