
Kota Tangerang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang menggelar rapat koordinasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di ruang Ar Raudhoh, gedung pusat pemerintahan kota Tangerang Lt. 4, Tangerang, Selasa (8/5/2018).
Rapat koordinasi tersebut menyampaikan materi pembahasan tentang penerapan Perpres No.16 tahun 2018 dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Pejabat Sementara (PJs) Wali Kota Tangerang, M. Yusuf, dalam sambutannya mengatakan, pengadaan barang dan jasa secara elektronik merupakan sebuah cara untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran, baik itu di daerah maupun di level pusat.
“Gunakan prinsip ekonomis, efektif dan efisien dalam menjalankan kegiatan pengadaan barang dan jasa,” ucap Yusuf.
M. Yusuf juga menekankan agar seluruh pejabat pengadaan yang di pemkot Tangerang dapat menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai dengan kondisi nyata di lapangan agar tidak terjadi kerugian dan ketimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.
“Hati – hati dalam menyusun HPS yang merupakan awal dari perencanaan sebuah kegiatan, karena apabila HPS tidak sesuai dengan harga yang berlaku di lapangan, akan ada peluang timbulnya kerugian negara,” tegasnya.
M. Yusuf berharap para OPD memperhatikan dan teliti dalam menyusun HPS agar pengeluaran keuangan Kota Tangerang tetap efisien dan efektif.
“Pengadaan adalah sumber utama untuk menjaga keuangan daerah agar tetap efisien dan efektif,” tukasnya. (Akim/Nji)

















