Kabupaten Tangerang – Jajaran Polsek Mauk berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan sebuah minimarket di Jalan lr. Sutami 3, Kelurahan Mauk Timur, Kabupaten Tangerang.
Pelaku tersebut yakni HS (26) warga Kampung Kalapian, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro mengatakan, kejadian tersebut bermula dari pelaku yang datang ke minimarket tersebut dengan membawa senjata tajam.
“Pelaku masuk pada saat toko tersebut akan tutup dan langsung mengancam para pegawai di dalam minimarket dan menutup rolling door minimarket,” ujarnya.
Pelaku pun berhasil mengancam pegawai Minimarket yang saat itu hanya dijaga oleh dua orang untuk membuka brankas.
“Namun beruntung salah satu pegawai berhasil memegang tangan korban dan merebut senjata tajam nya, sementara satu pegawai lainnya meminta tolong kepada warga,” ujarnya.
Pelaku yang saat itu sempat ditangkap warga diamankan jajaran Polsek Mauk, namun saat pelaku akan dibawa ke Mapolsek, pelaku berhasil melarikan diri.
“Namun saat ini sudah tertangkap dan kita amankan,” ujarnya.
Pelaku pun kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sub Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (yogi/nji)

















