Kabupaten Tangerang – Hari pertama penegakan peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 tentang Pelarangan pembatasan angkutan barang diwarnai dengan aksi tegas Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Jum’at (14/12/2018).
Zaki terlihat marah lantaran meski telah ditegaskan untuk angkutan barang tidak boleh melintas, masih saja sopir yang membandel.
“Putar arah dan kembali ke lokasi awal seluruh Truck ini, jangan ada yang melintas dijalan, semua sudah disosialisasikan, pokoknya suruh putar balik lagi,” ujar Zaki.
Pantauan di lokasi terlihat belasan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian dan TNI langsung memarkirkan setiap Truck yang coba memasuki wilayah Kabupaten Tangerang untuk kembali ke daerah asal.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, hari pertama pelaksanaan pemberlakuan Peraturan 47, terkait pelarangan kendaraan angkutan barang, masih menemukan kendala di lapangan, sehingga masih butuh penyempurnaan dalam tindakannya.
“Efektif mulai hari ini, tindak tegas yang melarang, tidak ada urusan lagi, balikin ke asalnya, kalau melawan tilang saja,” terangnya.
Sebelumnya Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Perbup 46 yang kemudian direvisi dengan perbup 47, terkait pelarangan kendaraan angkutan barang.
Dimana aturan pemerintah kabupaten Tangerang membatasi kendaraan golongan III hingga V hanya boleh melintas pada pukul 22:00 hingga 05:00 pagi. (yogi/nji)

















