Bandara – Meski sempat gagal menjual narkoba jenis sabu pada tahun 2018, nyatanya MRR tetap gigih untuk mencoba kembali peruntungannya berjualan barang haram tersebut lewat media sosial pada Mei 2019.
Untuk memasarkan sabu ke orang-orang yang dikenalnga, MRR menggunakan akun Instagram dr. Bankbong.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Victor Togi Tambunan mengatakan, MRR memasarkan sabu dengan melakukan berbagai promo penawaran yang menggiurkan.
“Admin akun tersebut mengupload berbagai gambar dan promo dengan kata-kata yang meyakinkan, ia juga menyertakan gambar sabu untuk meyakinkan bahwa akun tersebut tidak menipu,” ujar Victor, Rabu (8/8/2019).
Jika ingin memesan, lanjut Victor, admin akan mengarahkan pembeli untuk mengirim pesan melalui direct message (DM) di Instagram tersebut. Jika telah disepakati, maka barang akan segera dipacking.
“Pelaku sudah menjual sabu sebanyak 26 kali kepada orang yang sama, karena memang followers akun Instagram tersebut merupakan komunitas pemakai dan penjual sabu,” jelasnya.
Pelakh menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirim barang haram tersebut kepada konsumennya.
“Pelaku menggunakan jasa pengiriman barang seperti TIKI, JNE, JNT, dan sebagainya, untuk semakin mengelabui petugas, pelaku juga menggunakan lakban bertuliskan Bukalapak,” kata Victor.
Sementara itu, MRR mengaku pembeli dari akun miliknya tersebut dari kalangan umum. Meski begitu, ia mengaku masih melakukan penjualan terhadap orang yang dikenal dan memang sudah langganan sebelumnya.
“Orangnya berulang-ulang, mahasiswa ada, umum lah, tapi rata-rata pemesan yang sama berulang-ulang,” katanya.
Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya denga n Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(aul/and)


















Discussion about this post