SuaraNusantara.com – Lebih 2.000 kasus pidana diselesiakan secara keadilan restroratif sejak Peraturan Jaksa Agunh (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 ditandan tangani.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burharuddin. Ia tekankan jika program keadilan restroratif yang cetuskan oleh pihaknya itu sebagai upaya membenahi ketimpangan dalam penegakkan hukum
Katanya, restroratif sebagai upaya membenahi ketimpangan dalam penegakkan hukum itu yharusnya bisa diselesaikan di luar pengadilan, bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
“Tujuan kami bukan untuk mengurangi isi lembaga pemasyarakatan, tetapi kami jawab kepada masyarakat bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah tumpul ke atas,” ujar Jaksa Agung, Sabtu 19 November 2022.
Sebelumnya Jaksa Agung mengakui kekhawatirannya bahwa penerapan keadilan restoratif menjadi celah bagi oknum jaksa untuk mengeruk keuntungan.
Namun demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat program tersebut diterapkan.
Maka untuk menutup celah program ini jadi ladang cuan, Jaksa Agung menerapkan pengawasan ketat. (Ifn)


















Discussion about this post