SuaraNusantara.com – Polres Metro Jakarta Barat menangkap selebgram yaitu Ajudan Pribadi dikarenakan diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebesar 1,3 Miliar. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan. Dia mengatakan Akbar ditangkap terkait penipuan dan penggelapan
“Penipuan dan penggelapan,” ucap Kompol Andri singkat pada Selasa (14/3).
Ajudan Pribadi ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat di Makasar, Sulawesi Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah ada laporan dari seorang warga pada November 2022 lalu.
Warga itu mengaku menjadi korban dari penipuan yang dilakukan oleh Ajudan Pribadi. Warga itu mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar.
“Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar,” lanjut Kompol Andri.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap Ajudan Pribadi. Ajudan Pribadi terancam akan dikenakan Pasal 378 KUHP terkait dugaan kasus penipuan. ( RIFKY/M-UBL )


















Discussion about this post