SuaraNusantara.com – Pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari Dislidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan mendapatkan sorotan.
Keputusan tersebut diambil oleh Ketua KPK, maski Kapolri Listyo Sigit Prabowo memperpanjang masa penugasan Endar di KPK.
Hal itu menuai respon Presiden Joko Widodo (Jokowi) akibat pemecatan Endar Priantoro dirinya menghimbau untuk tidak membuat gaduh atas keputusan KPK tersebut.
“Di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan SOP-nya, ada semuanya. Jadi ikuti itu saja. Kita harapkan jangan sampai mutasi perpindahan itu membuat kegaduhan,” kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu, 5 April 2023.
Jokowi sampaiian agar KPK melihat kembali mekanisme dan aturan pemecatan Endar dan mengikuti aturan tersebut.
Usai pemecatan tersebut, Brigjen Endar Priantoro langsung menghadap Kapolri bertanya mengenai sikap yang harus diambil terhadap pemecatan tersebut.
“Bertemu langsung setelah ada surat itu,” kata Endar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.
Endar menceritakan menerima surat keputusan pemberhentian dari KPK tersebut pada Jumat, 31 Maret 2023.
Sekretaris Jenderal KPK Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan ke KPK.
Surat keputusan berisi pemberhentian Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK pada 1 April 2023.
Dirinya mengaku tidak serta merta langsung menyatakan sikap menerima atau menolak.
Dia meminta waktu untuk menghadap terlebih dahulu kepada Kapolri.
“Saya tidak akan menerima, sebelum saya melaporkan ke pimpinan yang menugaskan saya di sini,” kata dia.
Endar kemudian dengan segera membawa surat keputusan tersebut menghadap Kapolri, Mendapat laporan dari anak buahnya, Listyo balik menunjukkan Surat Perintah Kapolri dengan Nomor B/2471/III/KEP/2023 tertanggal 29 Maret 2023. Dalam surat tersebut, Listyo menolak menarik Endar ke Mabes Polri.
Melihat ada dua surat keputusan yang saling bertentangan, Endar sempat ragu harus melaksanakan perintah yang mana.
Dia meminta arahan dari Kapolri mengenai surat perintah mana yang harus dia jalankan. Kapolri, kata dia, memerintahkan kepada Endar untuk tetap bekerja di KPK.
“Kata Kapolri, laksanakan perintah saya,” kata tutur Endar.
Atas perintah Kapolri Endar tetap bersikukuh untuk bertugas di KPK. (Alief)


















Discussion about this post