SuaraNusantara.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah memvonis Natalia Rusli dengan kurungan penjara 8 bulan.
Natalia terbukti secara sah dan meyakikan bersalah dalam kasus penipuan Indosurya.
Kuasa hukum Natalia, Deolipa Yumara mengatakan vonis tersebut telah sesuai harapan.
“Sesuai harapan. Karena dia begini biar bagaimana terdakwa kalau memang saya punya salah, ya sudah mengakui kalau dia memang punya kesalahan, ya sudah ini adalah mungkin hukuman buat dia,” kata Deolipa usai persidangan di PN Jakarta Barat, Slipi, Jakbar, Selasa, 20 Juni 2023.
Pihaknya mengatakan masih akan mikir-mikir sebelum mengajukan banding, Ia meminta waktu 7 hari terkait keputusan akan banding atau tidak.
“Makanya tadi Natalie senyum semringah aja, kami juga senyum kan, kalau dia sedih kita sedih. Kalau dia pikir-pikir kita juga pikir-pikir. Kita tunggu 7 hari siapa tahu jaksa banding, siapa tahu kami juga banding,” ujar dia.
Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara. Natalia Rusli dinyatakan bersalah melakukan penipuan terkait kasus Indosurya.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan,” ujar hakim ketua di PN Jakarta Barat.
Natalia Rusli dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 378 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu berupa penjara 8 bulan,” lanjutnya. (Alief)


















Discussion about this post