Suaranusantara.com- Majelis Hakim Rios Rahmanto telah menjatuhkan vonis terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yakni 3,5 tahun penjara.
Adapun pembacaan putusan vonis Hasto Kristiyanto dibacakan pada Jumat 25 Juli 2025 dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto terbukti melakukan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna kepengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Selain menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara, Majelis Hakim juga mendenda Hasto sebesar Rp.250 juta. Apabila Hasto tak bisa membayar maka digantikan dengan tambahan hukuman tiga bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 25 Juli 2025.
Lantas bagaimana reaksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis 3,5 tahun penjara untuk Hasto?
Kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, pihaknya menghormati keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
Kendati demikian, Setyo mengatakan seharusnya Hasto juga dihukum terkait perintangan penyidikan
“KPK menghargai putusan tersebut meski harusnya berdasar dakwaan sudah terang benderang mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung,” kata Setyo dilansir Senin 28 Juli 2025.
Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.
“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat 25 Juli 2025.
Untuk ke depannya, KPK akan mempelajari terlebih dahulu atas putusan tersebut untuk memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap vonis Hasto tersebut.
“Dipelajari dulu setelah dapat putusan,” ungkap Setyo.
Hasto yang divonis 3,5 tahun penjara, hakim memerintahkan pria asal Yogyakarta itu untuk tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan sejumlah buku yang disita untuk dikembalikan kepada Hasto.
Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


















Discussion about this post