Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Begini Kata Djarot Soal Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terbukti Lakukan Suap Terkait PAW Harun Masiku

Feri Spt by Feri Spt
28 July 2025
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Djarot Saiful Hidayat angkat bicara soal vonis 3,5 tahun penjara Hasto Kristiyanto (Instagram @djarotsaifulhidayat)

Djarot Saiful Hidayat angkat bicara soal vonis 3,5 tahun penjara Hasto Kristiyanto (Instagram @djarotsaifulhidayat)

2
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat angkat bicara soal vonis yang dijatuhi Majelis Hakim Rios Rahmanto terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp.250 juta. Apabila Hasto tak bisa membayar denda maka digantikan dengan tambahan hukuman tiga bulan penjara.

Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara lantaran terbukti melakukan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna kepengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

BACAJUGA

Tebar 10 Ribu Bibit Ikan di Momen Ultah ke 60, Hasto Kristiyanto: Tradisi yang Diajarkan Megawati Soekarnoputri

Rayakan Ultah ke 60, Hasto Kristiyanto Tebar 10 Ribu Bibit Ikan

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 25 Juli 2025.

Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan sejumlah buku yang disita untuk dikembalikan kepada Hasto.

Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kendati demikian, hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Kata Djarot, pihaknya menghormati atas vonis yang dijatuhkan kepada Hasto. Djarot mengatakan kasus yang menjerat Hasto merupakan persoalan politik.

Djarot menyebut Hasto yang kini divonis 3,5 tahun penjara, maka menjadi tahanan politik

“Vonis terhadap Hasto tetap hargai, hormati. Kita melihat bahwa forum pengadilan kemarin itu lebih banyak forum pengadilan yang politik, ini persoalan politik dan Pak Sekjen menjadi tahanan politik,” ujar Djarot di Kantor DPP PDIP , Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 27 Juli 2025.

Menurutnya, Hasto dijerat lantaran berbeda dengan penguasa.

“Karena berbeda dengan penguasa, berbeda dengan raja yang tidak mau kritik, maka dicari kesalahannya,” katanya.

Djarot menekankan putusan hakim hanya fokus kepada isi pesan melalui WhatsApp. Sebab, tidak ditemukan fakta ada aliran uang secara langsung dari Hasto.

“Putusan hakim hanya mengandalkan kepada WA, tidak ditemukan fakta bahwa uang dari sekjen, dari Mas Hasto. Kalau mau fair, tangkaplah Harun Masiku, jangan kemudian Hasto dikorbankan. Inilah praktik politisasi hukum,” tegasnya.

Tags: Djarot Saiful HidayatHasto KristiyantoSekjen PDI PerjuanganVonis
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

RDP Komisi XIII DPR RI dengan DirjenPAS (Foto: Suaranusantara/Ilwan Nehe)
Nasional

Komisi XIII DPR RI Cek Langsung Lapas Cibinong Usai Temuan Ombudsman

by snc4
28 September 2026

Suaranusantara.com- Kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, bakal...

Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI Komisi XIII
Nasional

Rieke Soroti Lapas Cibinong Dihuni 1.827 Orang, Kapasitas Hanya 845

by snc4
28 September 2026

Suaranusantara.com- Kondisi kelebihan kapasitas di Lapas Kelas IIA Cibinong...

Penempatan manajer Kopdes Merah Putih jadi sorotan (Instagram @beritapekalongan1)

Apa Penyebab Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Tak Sesuai Domisili? Ini Penjelasan Pemerintah

28 September 2026
Kopdes Merah Putih (Instagram @kopdesmetuk)

Ternyata Segini Banyaknya Manajer Kopdes Merah Putih, Penempatan Jadi Sorotan Tak Sesuai Domisili

28 September 2026
Ilustrasi Kopdes Merah Putih (Instagram @hypekabar)

Viral! Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Tak Sesuai Domisili, Begini Kata Pemerintah

28 September 2026
Ilustrasi kalender Oktober 2026 (Instagram @englishlearningtip863)

3 Hari Lagi Menuju Oktober 2026, Ada Libur Nasional kah? Cek Jadwalnya di Sini Tanggal Merah, Hari Besar hingga Cuti Bersama

28 September 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

7 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

7 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

7 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

7 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Mary Jane akan segera bebas usai dapat grasi dari Presiden Filipinan Ferdinand Marcos Jr (Instagram @garudatv.official)
Internasional

Segera Dibebaskan, Mary Jane Dapat Pendampingan Penuh Pemerintah Filipina

by Feri Spt
28 September 2026

Suaranusantara.com- Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane telah mendapatkan pengampunan atau grasi dari Presiden Filipina, Ferdinand Marcos...

Mary Jane terpidana mati kasus narkoba bakal bebas (Instagram @sctv)

Mary Jane Terpidana Mati Kasus Narkoba Bakal Bebas, RI Bilang Begini

28 September 2026
Ilustrasi peringatan Hari Santri 2026 (Instagram @kemenag_sulteng)

Hari Santri 2026 Kapan? Ini Tanggalnya, Cek Logo, Tema hingga Cara Downloadnya Berikut Ini

28 September 2026
Ilustrasi para santri. Jelang Hari Santri 2026 Kemenang gelar Sayembara Surat Santri (Instagram @kemenag_pangandaran)

Jelang Hari Santri 2026 Kemenag Gelar Sayembara Surat Santri untuk Presiden, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Berikut Ini

28 September 2026
Sayembara Surat Santri jelang peringatan Hari Santri 2026 (Instagram @ubnnewsroom)

Jelang Peringatan Hari Santri 2026, Kemenag Buka Sayembara Surat Santri untuk Presiden: Pemenangnya Bisa Bertemu Langsung dengan Prabowo

28 September 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com