SuaraNusantara.com – Pemerintah sahkan ketentuan pajak natura atau kenikmatan (Nontunai) yang diterima pegawai oleh perusahaan pemberi kerja.
Akan hal itu, para penerima fasilitas dari perusahaan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sehingga penerima wajib melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang diterapkan sejak 1 Juli lalu.
Namun para penerima natura wajib melaporkan berbagai fasilitas yang diterima sejak Januari 2023 ke dalam SPT Pajak Tahunan.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, hal itu dilakukan sebab SPT Tahunan merekam periode pajak dari Januari sampai Desember pada tahun pajak sebelumnya.
“Satu semester kemarin itu tetap merupakan penghasilan sepanjang memang melewati batasan lampiran PMK 66 itu tetap merupakan penghasilan karyawan,” kata dia, dalam media briefing di Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.
Mengingat pada Januari-Juni ketentuan itu belum berlaku, Hestu menyebutkan, natura yang diterima pada periode itu belum dipotong PPh oleh pemberi kerja sehingga pencatatan dan pembayaran dilakukan sendiri oleh penerima.
“Tapi karena pemberi kerjanya belum motong, motongnya baru 1 Juli, maka itu dihitung sendiri dilaporkan di SPT nya oleh pemberi kerja,” ujar Hestu. (Alief)


















Discussion about this post