SuaraNusantara.com-DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan akhir masa jabatan Wali Kota Arief R Wismansyah dan Wakilnya, Sachrudin, yang menyelesaikan periode 2018-2023. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, dan dihadiri oleh anggota serta tamu undangan, juga merupakan kesempatan bagi Wali Kota Tangerang untuk menyampaikan penjelasan terkait tiga rancangan peraturan daerah (raperda).
Sachrudin, Wakil Wali Kota Tangerang, menyampaikan tiga raperda yang mencakup Kawasan Tanpa Rokok, pencabutan Perda Nomor 8 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, dan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dalam penyampaiannya, Sachrudin mengungkapkan harapannya agar tiga raperda tersebut segera dibahas dan ditetapkan, dengan maksud dan tujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat Kota Tangerang.
Baca Juga:Â PDI Perjuangan Kota Tangerang Daftarkan 50 Bacaleg Ke KPU
Ketua DPRD, Gatot Wibowo, menegaskan bahwa akhir masa jabatan Wali Kota Arief R Wismansyah dan Wakilnya, Sachrudin, sudah ditetapkan pada 26 Desember 2023. Dia juga mengumumkan bahwa tiga nama calon telah diusulkan untuk bertugas sebagai penjabat Wali Kota Tangerang, sementara menunggu pemilihan kepala daerah berikutnya.
Tiga nama tersebut adalah Tatang Sutisna, Kepala BPKD Kota Tangerang, Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman, dan Jamaluddin, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
“Semoga kinerja terbaik dan maksimal hingga akhir jabatan nanti,” ungkap Gatot.
Baca Juga:Â Jembatan Cisadane Kota Tangerang ditutup Sementara, Ini Alternatifnya
Dia menekankan harapannya agar raperda segera dikaji dan diajukan untuk ditetapkan, sehingga masyarakat Kota Tangerang dapat segera merasakan manfaatnya. Saat ini, DPRD Kota Tangerang menantikan tanggapan dari Mendagri Muhamad Tito Karnavian terkait tiga nama yang diusulkan sebagai Pj Wali Kota Tangerang.


















Discussion about this post