Suaranusantara.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) baru-baru ini mengumumkan pencapaian signifikan dalam mendapatkan pengakuan internasional dari European Securities and Markets Authority (ESMA).
Pengakuan tersebut diberikan kepada KPEI sebagai Third-Country Central Counterparty (CCP) berdasarkan pasal 25 European Market Infrastructure Regulation (EMIR), sebagaimana tercantum dalam surat keputusan Board of Supervisors ESMA tertanggal 19 Oktober 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno, menyampaikan dalam sebuah jumpa pers di Kantor OJK, bahwa pengakuan ini merupakan hasil dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara OJK dan ESMA pada 30 September 2023.
Langkah ini diikuti dengan pemberian pengakuan KPEI sebagai Tier 1 Third-Country CCP oleh ESMA pada 19 Oktober 2023. Inarno menekankan bahwa hal ini adalah tindak lanjut dari upaya OJK untuk meningkatkan kapasitas layanan Lembaga Kliring dan Penjaminan di Indonesia, khususnya PT KPEI, pada tingkat internasional dan global.
Pengakuan ESMA ini sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang efektif, prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan di Pasar Modal.
Menurut penilaian ESMA, KPEI termasuk dalam kategori Tier 1 Third-Country CCP, menandakan bahwa KPEI memiliki risiko yang kecil terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau negara anggota Uni Eropa.
Dengan pengakuan ini, KPEI dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring (clearing members) dan bursa (trading venue) yang beroperasi di Uni Eropa, mulai berlaku pada 31 Desember 2023.
Proses pengakuan KPEI sebagai Third-Country CCP melibatkan penerbitan keputusan kesetaraan dari European Commission pada 8 Juni 2023. Keputusan ini menyatakan bahwa hukum dan mekanisme pengawasan di Indonesia memastikan kepatuhan CCP yang diawasi oleh OJK terhadap persyaratan EMIR.
Sebagai bagian dari persyaratan pengakuan KPEI oleh ESMA, OJK dan ESMA telah menandatangani Nota Kesepahaman pada 30 September 2023. Nota Kesepahaman ini mencakup berbagai aspek, termasuk permasalahan umum, operasi, kegiatan, dan layanan CCP, serta koordinasi kegiatan pengawasan antara OJK dan ESMA.
Melalui nota kesepahaman ini, keduanya menegaskan komitmen untuk bekerja sama dalam konteks pengaturan dan praktik pengawasan CCP sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(red)


















Discussion about this post