SuaraNusantara.com-MUI mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku pro-Israel terhadap massa pro-Palestina di Bitung, Sulut. Dalam pernyataannya pada Senin 27 November 2023. Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam, menyebut tindakan tersebut sebagai kriminal dan biadab, serta mendesak penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap pelaku penganiayaan.
Insiden penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (25/11), setelah aksi damai massa pro-Palestina. Sebuah kelompok bersenjata tajam dan membawa bendera Israel menganiaya peserta aksi serta merusak sebuah ambulans.
Niam menekankan bahwa tindakan pro-penjajahan Israel melanggar hukum dan bertentangan dengan konstitusi. MUI secara tegas meminta agar polisi bertindak cepat dan tegas dalam mengusut insiden ini.
Baca Juga:Â Anwar Iskandar Resmi Pimpin MUI, Gantikan Miftachul Akhyar
“Polisi tidak boleh lamban menangani. Tidak boleh gamang. Jangan ragu menangani tindak kriminal, jangan tunggu besar,” ungkap Niam.
MUI khawatir isu ini dapat meluas jika penanganan dari pihak berwenang lamban. Niam menegaskan bahwa aparat keamanan memiliki tanggung jawab untuk menangani pelaku kriminal yang memprovokasi dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, juga mendukung langkah tegas aparat hukum. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa penanganan insiden ini dilakukan sesuai dengan hukum dan adil, untuk menghindari simpang siur dan pelanggaran terhadap konstitusi yang menolak penjajahan di Palestina serta menentang dukungan terhadap Israel.
Baca Juga:Â BPJH: Fatwa MUI Bukan Pelarangan Produk, Tapi Imbauan untuk Hindari Dukungan Israel

















Discussion about this post