SuaraNusantara.com–Bagja mengatakan, pihaknya sulit mengawasi atau menindak pejabat negara yang diduga menguntungkan salah satu peserta pemilu melalui simbol atau persepsi. Hal ini karena sulit untuk membuktikan apakah kegiatan tersebut memang menguntungkan salah satu peserta pemilu atau tidak.
Menurut Bagja, secara hukum, aksi Jokowi itu mesti dinilai secara matang, apakah betul menguntungkan atau merugikan bagi Prabowo. Namun, bila hanya persepsi bahwa kegiatan makan bersama itu menguntungkan Prabowo, maka sulit untuk ditindak.
“Memang susah (menindak tindakan yang dianggap memunculkan persepsi menguntungkan). Makanya hukumnya agak susah. Makanya itu masalah etik, etis atau tidak. Perkara etik bukan di Bawaslu,” kata Bagja.
Baca Juga: KPU: Pernyataan Jokowi Sesuai UU, Pengawasan Kampanye Dilakukan Bawaslu
Presiden Jokowi kembali kedapatan makan berdua dengan Prabowo Subianto di Magelang, Jawa Tengah, Senin, 29 Januari 2024.
Kali ini Jokowi mengaku hanya mengobrol ringan bersama Prabowo soal bakso, kelapa muda, dan tahu goreng. Jokowi mengaku makan bersama Prabowo setelah menjalani agenda peresmian Graha Akademi Militer Magelang.
“Ya ini kan tadi, ini kan baru saja saya dengan Pak Prabowo meresmikan Graha Utama di Akademi Militer Magelang. Setelah itu makan bakso, sudah,” kata Jokowi.
Pro-Kontra
Ada yang menilai bahwa kegiatan ini tidak melanggar hukum karena Jokowi hanya mengobrol ringan dengan Prabowo. Namun, ada juga yang menilai bahwa kegiatan ini melanggar Pasal 282 UU Pemilu yang melarang pejabat negara menguntungkan salah satu peserta pemilu.


















Discussion about this post