Suaranusantara.com- Menjelang masa arus mudik dan balik Lebaran tahun ini, pengaturan kendaraan ganjil-genap tetap akan diberlakukan.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marha Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024, tanggal 5 Matet 2024.
Aturan ini terkait dengan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran tahun 2024/1445 Hijriah.
Dalam kebijakan tersebut, ditetapkan bahwa kendaraan dengan nomor plat ganjil-genap akan berlaku mulai tanggal 5 April 2024 untuk arus mudik, dan tanggal 12 April 2024 untuk arus balik.
Penerapan ganjil-genap akan berlaku mulai dari km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta hingga km 414 ruas Tol Semarang-Batang, dan sebaliknya. Aturan ini berlaku bagi setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan angkutan barang. Kendaraan dengan nomor plat ganjil dilarang melintas pada tanggal genap, begitu juga sebaliknya.
Meskipun demikian, terdapat pengecualian bagi beberapa kendaraan, seperti pejabat negara, ambulan, kendaraan listrik berbasis baterai, dan angkutan umum dengan pelat warna dasar kuning.
Berikut adalah jadwal penerapan sistem ganjil-genap selama libur Lebaran 2024:
1. Saat arus mudik:
– Hari Jumat (5/4/2024) pukul 14.00 WIB sampai Hari Minggu (7/4/2024) pukul 24.00 WIB.
– Hari Senin (8/4/2024) dan Selasa (9/4/2024) pukul 08.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
2. Saat arus balik:
– Hari Jumat (12/4/2024) dari pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB.
– Hari Sabtu (13/4/2024) pukul 08.00 sampai 24.00 WIB.
– Hari Minggu (14/4/2024) dari pukul 14.00 WIB sampai Hari Selasa (16/4/2024) pukul 08.00 WIB.
Dengan penerapan aturan ganjil-genap ini, diharapkan dapat mengurangi kemacetan serta memperlancar arus lalu lintas selama masa mudik dan balik Lebaran tahun 2024.


















Discussion about this post