SuaraNusantara.com- PDI Perjuangan merespon soal putusan MA yang menganulir batasan usia cagub cawagub tak harus tiga puluh tahun.
Terlebih putusan MA ini dinilai menjadi jalan mulus Kaesang Pangarep maju di Pilgub 2024.
PDI Perjuangan melalui Juru Bicara Badan Pemenangan Pilkada PDIP Aryo Seno Bagaskoro mengaku pihaknya masih akan mencermati putusan tersebut.
Akan tetapi dia sangat menyayangkan atas praktik perubahan yang terus menerus dilakukan hanya untuk kepentingan kekuasaan.
Dengan hal ini yang terjadi terus menerus maka akan membuat demokrasi jadi tidak baik.
“Kami akan cermati. Apabila ada indikasi bahwa hukum terus menerus digunakan sebagai alat kekuasaan, ini tentu tidak baik untuk demokrasi,” kata Seno dalam keterangan pada Kamis 30 Mei 2024.
Menurut dia, aturan dibuat dan disepakati karena alasan tertentu, bukan diubah hanya untuk kepentingan satu atau dua orang saja.
Termasuk dalam kompetisi apapun, harusnya perlu ada aturan main yang disepakati bersama dan tidak diubah-ubah untuk kepentingan satu dua orang.
Terlebih mengubah aturan di saat injury time, menjadi sangatlah tidak baik.
“Apabila budaya mengubah aturan terus menerus dilakukan di masa injury time, ini menjadi bentuk yang tidak baik,” kata Seno.
Kendati demikian, Seno mengatakan partainya akan tetap yakin terhadap proses.
Menurutnya, PDI Perjuangan menempatkan pelembagaan partai sebagai hal yang penting, salah satunya melalui kaderisasi dan Sekolah Partai.
“Kami juga belajar dari dunia olahraga di mana proses dan perjuangan dihargai. Tidak ada kesuksesan yang dikarbit. Maka semua disiapkan dan diorganisir secara bertahap,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam putusan MA menyatakan bahwa cagub dan cawagub kini harus berusia 30 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Putusan itu mengubah aturan sebelumnya di PKPU yang mensyaratkan cagub dan cawagub berusia 30 terhitung sejak tanggal penetapan sebagai calon oleh KPU.
Adapun putusan MA itu merupakan putusan atas gugatan dari Partai Garuda yang mengajukan permohonan batasan usia cagub cawagub.
Putusan MA terbaru itu tertuang dalam Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024 dan dapat dibaca oleh publik melalui laman resmi Mahkamah Agung.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA),” demikian bunyi putusan tersebut dilihat pada Jumat 31 Mei 2024.
Adapun yang memutuskan putusan tersebut adalah Ketua Majelis Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun.
Dengan putusan ini, putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang yang usianya belum genap tiga puluh tahun bisa berpeluang maju ke Pilgub 2024.
*


















Discussion about this post