Suaranusantara.com- Apple telah memasukkan iPhone X ke dalam daftar “vintage products” atau produk kuno. Berdasarkan standar Apple, kategori ini mencakup perangkat yang telah dihentikan produksinya selama lebih dari 5 tahun, tetapi kurang dari 7 tahun.
HPini, yang merupakan bagian dari generasi ke-11 iPhone, pertama kali diumumkan bersama dengan iPhone 8 dan iPhone 8 Plus pada September 2017 dan dipasarkan pada November 2017. Kini, pada tahun 2024, iPhone X telah mencapai usia 7 tahun.
Pada peluncurannya, iPhone X membawa perubahan besar dalam desain iPhone dengan layar penuh dan “poni” di bagian atas. Desain ini menandai peringatan 10 tahun iPhone, menghadirkan layar Super Retina OLED 5,8 inci yang memberikan tampilan visual lebih hidup dengan warna cerah dan hitam pekat.
Dengan layar penuh ini, Apple juga menghilangkan tombol Home dan menggantinya dengan Face ID, teknologi pengenalan wajah yang lebih aman dan mudah digunakan dibandingkan Touch ID.
Ponsel ini juga merupakan ponsel Apple pertama yang mendukung pengisian daya nirkabel dengan standar Qi. Ditenagai oleh chipset A11 Bionic yang pertama kali memperkenalkan Neural Engine, iPhone X mampu mempercepat tugas pembelajaran mesin seperti Face ID dan Animoji.
Selain iPhone X, beberapa model lain yang masuk kategori vintage oleh Apple termasuk iPhone 4 (8GB), iPhone 5, iPhone 6, iPhone SE, iPhone 8 Red, dan iPhone 8 Plus Red.
Meskipun sudah dianggap kuno, Apple masih menyediakan layanan perbaikan dan suku cadang untuk beberapa model vintage, seperti iPhone 6, selama hingga 7 tahun atau sesuai kebijakan di setiap wilayah. Namun, perbaikan ini tergantung pada ketersediaan suku cadang.
Setelah melewati fase “vintage”, iPhone X akan dikategorikan sebagai produk “discontinued” atau dihentikan, yang berarti Apple dan penyedia layanannya tidak lagi menawarkan perbaikan dan layanan perangkat keras untuk model ini. Transisi ini menandakan berakhirnya dukungan resmi, mendorong pengguna untuk beralih ke model yang lebih baru.


















Discussion about this post