Suaranusantara.com- Mahasiswa Program Pascasarjana Komunikasi Universitas Mercu Buana mengadakan diskusi publik bertajuk “Media Massa antara Kepentingan Politik, Ideologi dan Kepentingan Bisnis”.
Webinar ini diadakan pada hari Sabtu, 6 Juli 2024 dengan menghadirkan berbagai narasumber dari berbagai institusi seperti Abdul Kohar (Direktur Pemberitaan Media Group), Dr. Hj. Paramita Messayu, M. Sc (Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Selatan), H Achmad Nashruddin Priatna (Komisioner KPID Banten), serta Dr. Afdal Makkuraga Putra, M.Si selaku Sekprodi Magister Ilmu Komunikasi Mercu Buana.
Abdul Kohar menyampaikan dalam paparannya bahwa saat ini industri media sedang tidak baik-baik saja karena tengah menghadapi disrupsi digital, oleh karenanya peran pemerintah melalui Perpres Publisher Rights diharapkan dapat menjadi solusi bagi keberlangsungan industri pers di Indonesia.
Selain itu Abdul Kohar juga menekankan beberapa ancaman kemerdekaan pers yang dialami oleh para Jurnalis seperti kekerasan terhadap pers, penghalangan tugas jurnalistik dan hambatan dari kekuasaanmelalui regulasi atau berbagai tindakan hukum lainnya. Ia menyimpulan meskipun era sudah berubah, tapi Jurnalisme akan tetap hidup karena media sebagai pilar ke-4 demokrasi.
Sementara Dr. Hj. Paramita Messayu menyampaikan tentang Konglomerasi Media yang menguasai industri media di Indonesia. Intervensi konglomerasi media menyebabkan ketidakberimbangan dalam memuat liputan atau penyebutan kandidat politik tertentu (baik dengan negative tone maupun positive tone.
Intervensi media konglomerasi media juga terjadi dengan cara membooking slot iklan komersial melebihi jumlah yang diperbolehkan dalam peraturan KPU.
H Achmad Nashruddin Priatna (Komisioner KPID Banten) menyampaikan peran KPI dalam penerapan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sangat penting dilakukan sebagai lembaga regulator penyiaran, yaitu pemantau dan pengawas siaran lembaga penyiaran, sebagaimana yang telah tercantum di dalam undang-undang penyiaran tahun 2002 nomor 32 yang mengatakan bahwasanya KPI dapat mengambil tindakan, apalagi jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran, yang melakukan banyak pelanggaran yang terkait terhadap siaran pemilu.
Sementara Dr. Afdal Makkuraga M.i selaku Sekprodi Magister Komunikasi Universitas Mercu Buana sebagai pemapar terakhir dalam diskusi publik ini, menyampaikan bahwa pemerintah harus menyiapkan regulasi yang adaptif terhadap situasi terkini, sejumlah Undang-Undang yang mengatur media saat ini sudah ketinggalan jaman, kemudian juga diperlukannya penguatan literasi digital masyarakat selaku konsumen media serta pentingnya industri media beradaptasi dengan teknologi media.

















Discussion about this post