Suaranusantara.com- Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Yandri Susanto membantah soal bahwa rapat yang digelar hari ini Rabu 21 Agustus 2024 usai putusan MK bakal menganulir keputusan yang disidangkan kemarin Selasa 20 Agustus 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Yandri menegaskan bahwa dalam rapat yang digelar Baleg DPR tidak akan menganulir putusan MK, hanya saja menyadur agar jadi lebih terang benderang.
“Kita enggak mungkin menganulir MK, kita ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yang liar, oleh penyelenggara KPU maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada. Inilah redaksinya, titik komanya, kalimat per kalimatnya itu mesti kita sadur dalam UU Pilkada,” kata Yandri ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024 sebelum rapat Baleg.
Saat ditanya awak media apakah dalam rapat Baleg DPR akan menambah pasal-pasal di RUU Pilkada, Yandri mengaku belum tahu.
Sebab hal itu nanti akan dibahas dalam rapat Baleg DPR.
“Nah ini yang baru mau dibahas itu. Kita nanti tentu akan ada diskusi baik itu dari pemerintah maupun dari anggota Baleg akan ada sinkronisasi, kita tunggu saja, tapi intinya kita menghormati putusan MK itu maka kita membahas itu pada hari ini sesegera mungkin, sehingga payung hukum terhadap pelaksanaan Pilkada itu bisa terang benderang,” ungkap Wakil Ketua Umum PAN ini.
Dan selanjutnya kata Yandri putusan MK itu akan dapat langsung berlaku.
Kendati demikian, DPR dinilai perlu melakukan pendalaman terkait putusan MK agar bisa diakomodasi dalam RUU Pilkada.
“Ya, itu secara otomatis memang keputusan MK bisa berlaku. Tapi ini kan pendaftaran masih tanggal 27. DPR dan pemerintah masih punya waktu untuk menyadur itu ke dalam Undang-undang Pilkada, sehingga itu bisa benar-benar menjadi payung hukum KPU, termasuk nanti membuat PKPU yang baru,” ujarnya.
“Dan itu bisa dijelaskan detail. Tidak ada lagi debatable nanti, apa yang dimaksud dengan persyaratan pasangan calon, misalkan jumlah kursi yang ada atau dengan per satuan dengan atau koalisi dengan partai non parlemen, itu kan mesti dijelaskan,” ujar dia.
Sebelumnya, PDI Perjuangan mengaku khawatir atas rapat Baleg DPR yang dinilai bakalan menganulir putusan MK.
Terlebih rapat digelar hanya selang sehari usai putusan MK saja.
“Saya mendapat informasi bahwa ada rapat baleg tentang revisi UU Pilkada pada 21 Agustus dan rapat panja RUU Pilkada. Di sini perlu kami sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat,” kata Ronny Talapessy selaku politikus PDI Perjuangan di Kantor DPP PDI Perjuangan pada Selasa, 20 Agustus 2024
Ronny mengaku kaget begitu mendengar bahwa Baleg DPR akan menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada hari ini hanya selang sehari usai putusan MK kemarin Selasa 20 Agustus 2024.
Karena kata Ronny seharusnya apa yang sudah diputuskan MK ya dihormati.
“Apa yang sudah diputuskan MK harus kita hargai dan hormati. Karena di sinilah kedaulatan rakyat untuk menjaga demokrasi yang ada,” tutur dia.
*


















Discussion about this post