Suaranusantara.com – PDI Perjuangan memprotes putusan Baleg DPR RI terkait perubahan syarat Pilkada yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK).
Hal itu disampaikan oleh Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin.
“Setelah itu tutup, yasudah kita masuk kepada tahap berikutnya timesin, yasudah istirahat. Lalu, kami minta untuk di print, setelah diprint itu ternyata justru bertentangan dengan keputusan mahkamah konsitusi,” ucapnya, Rabu (21/8/2024).
“Kalau keputusan MK itu adalah ya untuk semua kan, nah disini hanya ditulis untuk yang tidak memiliki kursi begitu,” tambahnya.
TB Hasanuddin menegaskan bahwa PDI Perjuangan akan terus berjuang agar putusan tersebut berjalan sebagaimana mestinya.
“Nah bagaimana sikap fraksi PDI Perjuangan kami akan meneruskam perjuangan untuk tetap kita mendorong agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan aturan kesepakatan yang suda kita sepakati, yaitu kita akan taat asaz kepada keputusan mahkamah konsitusi,” katanya.

















Discussion about this post