SuaraNusantara.com – Dua pelaku aksi demonstrasi menolak calon Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap polisi.
Mereka harus berurusan dengan hukum lantaran aksi demonstrasi pada tanggal 23 September 2024 lalu menelan korban jiwa. Salah satu anggota Satpol PP bernama Yadi yang menjaga jalannya aksi tertimpa gerbang yang roboh oleh pendemo hingga meninggal dunia.
“Dua orang berinsial RM (23) warga Parungsari Kecamatan Sajira berstatus mahasiswa dan M (37) warga Badur Kecamatan Cirinten merupakan wiraswasta,” kata Kapolres Lebak AKBP Suyono kepada wartawan, Sabtu (12/10/2024).
Dalam aksi demonstrasi tersebut, RM dan M berbeda peran. RM adalah koordinator aksi dan menyuruh peserta aksi lainnya untuk mendorong. Sementara M merupakan peserta aksi yang berada di posisi paling depan dan mendorong pagar.
“Aksi demo massa mengatasnamakan paguyuban masyarakat peduli Lebak yang mulai anarkis dengan mendorong hingga gerbang utama kantor DPRD roboh dan menimpa kepala korban Yadi dan Murtono,” ungkap Suyono.
Murtono mengalami luka memar dan benjolan di kepala bagian samping. Sementara Yadi dari hasil pemeriksaan MRI terdapat cedera pada tulang dan saraf bagian leher hingga harus dirujuk ke RS Hermina, Daan Mogot, Jakarta. Dirawat sepekan, Yadi meninggal dunia.
RM disangkakan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 170 ayat 3 ancaman 12 tahun penjara, Pasal 360 ancaman 5 tahun penjara, Pasal 359 ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 55.
Begitu juga M, dikenakan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 170 ayat 3 ancaman 12 tahun penjara, Pasal 360 ancaman 5 tahun penjara, Pasal 359 ancaman 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya mengungkap, pelaku ikut dalam demonstrasi tersebut karena diberi sejumlah uang.
Berapa uang yang diterima pendemo, Wisnu menyebut nilaknya bervariatif.
“Ada yang Rp50 ribu ada juga yang diberi Rp1 juta,” ucap Wisnu.
Kasus tersebut masih terus didalami dengan menggali keterangan dari para saksi lain. Tidak menutup kemungkinan ujar Wisnu, bakal ada tersangka lain.
“Seperti yang disampaikan Pak Kapolres, kami berkomitmen untuk menangani perkara ini sampai ke akarnya. Semua yang terlibat mempertanggungjawabkan pidananya,” kata dia.
Kepada wartawan, RM membenarkan ada sejumlah uang yang diberikan kepada dirinya dan peserta aksi lainnya. Besarannya sesuai dengan peran masing-masing.
“Saya ikut demo karena saya disuruh. Iya dikasih (uang). Untuk semua orator ada tiga orator dikasih Rp1 juta,” singkat RM.(Def)


















Discussion about this post