Suaranusantara.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, memberikan tenggat waktu 10 hari kepada alat kelengkapan dewan (AKD) hingga fraksi untuk mengajukan usulan rancangan undang-undang (RUU) yang akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan.
Sturman mengaku, pihaknya juga telah mengirimkan pemberitahuan itu kepada setiap AKD dan fraksi.
“Kami sudah berkirim surat ke masing-masing komisi, ke badan, alat kelengkapan dewan, seterusnya, dan fraksi. Dalam 10 hari akan kami tunggu bagaimana hasilnya,” ujar Sturman, Kamis (24/10/2024).
Sementara, Anggota Baleg DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengatakan daftar usulan rancangan undang-undang (RUU) itu nantinya akan diinventarisasi untuk penyusunan Prolegnas.
“Tadi juga disampaikan fraksi-fraksi akan mengusulkan, juga dari masyarakat mungkin, Anda mau mengusulkan silakan nanti, sehingga nanti dikumulasi untuk menjadi Prolegnas,” kata Andreas.
“Kan ada kumulasi Prolegnas dalam arti lima tahun, ada juga prioritas dalam setahunan, tetapi ada juga kumulatif terbuka yang memungkinkan apabila terjadi kebutuhan-kebutuhan yang mendesak itu masuk pembahasan yang kumulatif terbuka,”tambahnya.


















Discussion about this post