Suaranusantara.com- Presenter kenamaan Tanah Air yang kini menjadi pejabat negara dengan menyandang jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden RI Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad belum juga menyetor harta kekayaannya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK mengatakan Raffi Ahmad masih punya waktu dua bulan lagi untuk segera menyetorkan harta kekayaan ke dalam LHKPN.
Diketahui Raffi Ahmad telah menjalani tugas jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden RI Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni selama satu bulan.
Adapun KPK memberikan kesempatan kepada seluruh pejabat negara termasuk Raffi Ahmad yakni tiga bulan dari waktu dilantik oleh Presiden RI, Prabowo Subianto untuk melaporkan harta kekayaan ke LHKPN.
“Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan. Tinggal dua bulan lagi,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan usai agenda diskusi ‘Upaya Penyelamatan Potensi Kerugian Negara pada Subsidi Listrik Tidak Tepat Sasaran’, di Kantor KPK dikutip pada Jumat 15 November 2024.
Pahala mengatakan hingga saat ini sudah tercatat ada sepuluh pejabat negara yang sudah menyetor harta kekayaan ke dalam LHKPN.
Kendati demikian, Pahala tak menjelaskan siapa saja sepuluh pejabat negara yang sudah menyetor ke LHKPN.
“Masih kita imbau. Lebih cepat lebih baik. Komunikasi sudah ada sekitar 10 orang sudah bertanya-tanya, sekali lagi kita siap membantu,” kata Pahala.
Kata Pahala lagi apabila pejabat negara ada kesulitan terutama bagi yang belum pernah melapor, maka dalam proses pelaporan ke LHKPN, pihaknya sangat terbuka untuk membantu.
“Kalau perlu kita kirim tim buat bantu bikin enggak apa-apa juga terutama (untuk) yang belum pernah (melapor),” sambungnya.
Pahala berharap sebelum tiga bulan para pejabat baru di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah melaporkan harta kekayaannya.
“Supaya enak juga di kita kan kelihatan transparansinya,” tandasnya.


















Discussion about this post