Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak melarang Raffi Ahmad dan Istrinya Nagita Slavina untuk menerima endorsement, meski sudah menjabat sebagai utusan khusus presiden.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Dia mengatakan, Raffi masih boleh menerima endorsement.
Sebab, kata Pahala tak ada aturan yang secara eksplisit melarang pejabat untuk menerima endorsement.
Namun, Pahala menyinggung soal etika dalam menilai apakah tindakan tersebut sesuai dengan standar yang diharapkan dari seorang pejabat negara
“Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi, biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya,” ujar Pahala.
Meskipun tidak ada larangan menerima endorsement, Pahala menyebut, Raffi Ahmad memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

















Discussion about this post