Suaranusantara.com- Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly pada hari ini Rabu 18 Desember 2024 penuhi panggilan KPK guna diperiksa oleh penyidik terkait kasus Harun Masiku.
Yasonna Laoly mengatakan bahwa dirinya diperiksa oleh penyidik KPK selama enam jam.
Kata Yasonna Laoly di diperiksa sebagai saksi dengan kapasitas menteri.
Yasonna Laoly mengaku dirinya dicecar oleh penyidik KPK terkait surat yang disampaikannya selaku ketua DPP PDIP bidang hukum, HAM, serta sebagai menteri dan perundang-undangan ke Mahkamah Agung (MA) dan data perlintasan Harun Masiku.
Harun Masiku adalah mantan kader PDI Perjuangan yang hingga kini masih buron.
“Penyidik sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP kemudian posisi saya sebagai menteri hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja,” ucap Yasonna usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 18 Desember 2024.
Yasonna sebagai ketua DPP PDIP mengirimkan surat ke MA untuk meminta fatwa mengenai pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang meninggal dunia.
Adapun kasus suap yang menjerat Harun Masiku bermula dari meninggalnya anggota terpilih Fraksi PDIP di DPR dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I Nazaruddin Kiemas yang mendapat 34.276 suara pada Pileg 2019.
Lantaran telah meninggal dunia, suara Nazaruddin Kiemas dialihkan ke Riezky Aprilia yang berada di urutan kedua.
Dengan demikian, Riezky mendapat 44.402 suara dan mendapat kursi DPR.
Namun, DPP PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas.
“Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal.
Kapasitas saya sebagai ketua dpp. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57,” ujar Yasonna.
Menjawab surat Yasonna tersebut, MA menyatakan supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih.
Selain soal surat ke MA, Yasonna dicecar penyidik mengenai perlintasan Harun Masiku.
Diketahui, Yasonna yang saat itu menjabat sebagai Menkumham sempat menyatakan Harun Masiku berada di luar negeri.
“Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” tutur Yasonna.
Sebagai informasi, sebelum diburu KPK, diketahui Harun Masiku sempat keluar masuk Indonesia dari Singapura. OTT itu pun baru dilakukan pada 8 Januari 2020 dengan tertangkapnya Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun dikatakan Yasonna, ketika Harun ada di Indonesia, sama sekali tidak ada pencekalan yang tercatat.
“Kan itu dia (Harun) keluar (Singapura) tanggal 6, masuk (Indonesia) tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu aja enggak ada, paling turunan turunan yang mem-follow-up,” ungkapnya.
Pun pada saat ditanya apakah sempat tahu keberadaan Harun Masiku pada saat pemeriksaan, Eks Menkumham itu mengaku tidak ada pertanyaan seperti itu.
Kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR yang menjerat buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku menyeret dua elite PDI Perjuangan.
Dua elite PDI Perjuangan itu antara lain Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Yasonna Hamonangan Laoly.
Yasonna diketahui tiba di gedung KPK pada pagi tadi pukul 08.49 WIB.
Sebelum Yasonna diperiksa, KPK telah lebih dulu memeriksa Hasto beberapa waktu lalu.


















Discussion about this post