Suaranusantara.com- Mengejutkan beredar kabar bahwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas kasus Harun Masiku, mantan kader PDIP yang hingga kini masih buron.
Atas kabar penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, KPK akan segera menggelar konferensi pers (konpers).
“Secepatnya kita Konpers,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyantosaat dikonfirmasi pada, Selasa 24 Desember 2024.
Sayangnya, saat ditanya kapan waktu konpers, Fitroh hanya menjawab “segera,” sambungnya.
Adapun penetapan Hasto sebagai tersangka diduga terkait suap dalam upaya mengamankan posisi Agustiani Tio F sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Kasus ini menyeret beberapa nama besar, termasuk Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
KPK sebelumnya melakukan berbagai upaya untuk memburu keberadaan Harun Masiku.
KPK turut memeriksa Hasto pada beberapa waktu lalu dan sejumlah pihak-pihak terkait lainnya
Dari Sprindik, dugaan korupsi ini terkait dengan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), selama periode 2017 hingga 2022.
“Bersama ini diinformasikan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan sekali Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d 2022,” isi surat tersebut dilihat pada Selasa.


















Discussion about this post