Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Sri Mulyani Umumkan PPN 12 Persen Hanya Barang Mewah, Apa Saja Berikut Daftarnya

Feri Spt by Feri Spt
2 January 2025
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Menkeu Sri Mulyani berfoto bersama dengan Presiden RI Prabowo Subianto serta para peserta yang hadir dalam rapat Tutup Kas pada 31 Desember 2024, umumkan PPN tidak naik (instagram @smindrawati)

Menkeu Sri Mulyani berfoto bersama dengan Presiden RI Prabowo Subianto serta para peserta yang hadir dalam rapat Tutup Kas pada 31 Desember 2024, umumkan PPN tidak naik (instagram @smindrawati)

2
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Pada malam Tahun Baru 31 Desember 2024 Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani umumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau PPN tidak naik.

Sri Mulyani mengumumkan PPN tidak naik melalui laman media sosial Instagram pribadinya @smindrawati.

“PPN tidak naik…! tegas Sri Mulyani melalui laman Instagramnya dilihat pada 1 Januari 2025.

BACAJUGA

Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Purbaya Beberkan Isi Pertemuan

Rapat Bersama DPR, Purbaya Minta Restu Soal Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,8 Triliun

Sri Mulyani mengatakan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah saja.

Adapun barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah saat ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022,” tulisnya lagi.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah yang tercantum dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022.

“Seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah, apartemen, kondominium mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar, serta kendaraan bermotor mewah,” ucap Sri Mulyani.

Adapun pertimbangan ini lantaran demi mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan PPN di masyarakat.

Untuk barang mewah yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021 yakni kendaraan bermotor.

Lalu, dirinci juga dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 terkait daftar barang bawah mewah kena pajak selain kendaraan bermotor.

Dan berikut daftar barang mewah kena PPnBM sekaligus PPN 12 persen

1. Berdasarkan lampiran PMK 141 Tahun 2021, yakni kendaraan bermotor:

A. Jenis kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi

– Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api berkapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk hybrid (tarif PPnBM 15 persen-40 persen)

– Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 15 persen-40 persen)

– Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 40 persen-70 persen)

– Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 40 persen-70 persen)

– Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak (tarif PPnBM 15 persen)

B. Jenis kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 orang-15 orang, termasuk pengemudi

– Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, termasuk hybrid (tarif PPnBM 15 persen-30 persen)

– Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel), termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 15 persen-30 persen)

– Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak (tarif PPnBM 15 persen)

C. Jenis kendaraan bermotor dengan kabin ganda

– Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 10 persen-30 persen)

– Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel), gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 10 persen-30 persen)

– Kendaraan bermotor dengan kabin ganda hanya dengan motor listrik untuk penggerak, gvw tidak melebihi 5 t(tarif PPnBM 10 persen)

D. Jenis kendaraan bermotor lainnya

– Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu (tarif PPnBM 50 persen)

– Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis (tarif PPnBM 60 persen)

– Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc (tarif PPnBM 60 persen)

– Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 500 cc (tarif PPnBM 95 persen)

– Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah (tarif PPnBM 95 persen)

– Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc (tarif PPnBM 95 persen).

2. Berdasarkan lampiran PMK 15 Tahun 2023, yaitu barang mewah selain kendaraan bermotor:

A. Tarif PPnBM 20 persen

Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

B. Tarif PPnBM 40 persen

– Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
– Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

C. Tarif PPnBM 50 persen

– Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif PPnBM 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: helikopter; pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter.

– Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri; revolver dan pistol; senjata api (selain senjata artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

D. Tarif PPnBM 75 persen

– Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum; yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Tags: Barang MewahMenkeuPajakPPNPPnBMSri Mulyani
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Ilustrasi meninggal dunia
Nasional

Dua Pemuda Ditemukan Tewas di Selokan Mustikajaya Bekasi

by snc12
20 June 2026

Suaranusantara.com – Kasus tewasnya dua pemuda berinisial D (17)...

Mahasiswa LPSR Institute of Communication & Business sukses menggelar Sorak Betawi Condet di Jakarta Timur pada Sabtu, 20 Juni 2026 (suaranusantara.com)
Nasional

Gelar Sorak Betawi Condet, Mahasiswa LSPR: Identitas Harus Dijaga dan Diwariskan di Masa Depan

by SNC 9
20 June 2026

Suaranusantara.com- Mahasiswa London School Public Relation (LPSR) Institute of...

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

20 June 2026
Plt Setjen MPR RI, Siti Fauziah

Siti Fauziah : MPR Terbuka Terhadap Masukan dari Perguruan Tinggi

20 June 2026
Eddy Soeparno

Respons Pemadaman Listrik Bergilir, Eddy Soeparno Desak PLN Evaluasi Menyeluruh dan Percepat Transisi Energi

20 June 2026
Plt Setjen MPR RI Siti Fauziah saat tandatangan MoU dengan Univ Hasanudin

MPR RI dan Universitas Hasanuddin Gelar Diskusi Konstitusi Serta Teken MoU Perkuat Sinergi Kelembagaan

20 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

11 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Riccardo Calafiori
Olahraga

Arsenal Pasang Harga Tinggi, Real Madrid Mundur Teratur dari Perburuan Riccardo Calafiori

by snc 14
20 June 2026

Suaranusantara.com - Rencana Real Madrid untuk mendaratkan Riccardo Calafiori ke Santiago Bernabeu tampaknya harus menemui jalan buntu....

Jerman vs Pantai Gading

Prediksi Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Perebutan Takhta di Toronto!

20 June 2026
Belanda Swedia

Prediksi Belanda vs Swedia di Piala Dunia 2026: Duel Harga Diri De Oranje!

20 June 2026
PAUD Nurul Almi

PAUD Nurul Almi Serang, Terima Bantuan Alat Marching Band dari Annisa Mahesa

20 June 2026
Bus Terbakar di Tol Jagorawi Arah Bogor, Diduga Korsleting Listrik

Bus Terbakar di Tol Jagorawi Arah Bogor, Diduga Korsleting Listrik

20 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com