Suaranusantara.com- Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan kembail diperiksa dalam kasus buron Harun Masiku.
Berdasarkan pantauan, Wahyu Setiawan keluar dari gedung KPK pukul 18.31 usai dirinya diperiksa hampir 6 jam. Wahyu Setiawan menjalani pemeriksaan setelah Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keterangannya, Wahyu mengatakan jika dirinya tidak pernah ditekan oleh siapapun dalam proses penyidikan.
“Pak Hasto dan siapapun tidak pernah menekan saya untuk untuk mempengaruhi proses penyidikan. Enggak ada penekanan itu,” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
KPK Jadwalkan Ulang Pemangilan Hasto
Komisi Pembertansan Korupsi buka suara atas ketidakhadiran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Dalam keterangannya, KPK sampaikan jika pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Hasto.
“Penyidik dapat memanggil kembali, bisa dengan surat panggilan kedua” ujar Tessa Mahardika, Juru Bicara KPK, Senin (6/1/2025)
Lanjut Tessa, pemanggilan Hasto katanya dijadwalkan setelah Sekjen PDIP itu meminta untuk dijadwalkan ulang karena ada jadwal lain. Juru bicara KPK ini sebut pemanggilan Hasto diatas tanggal 10 Januar 2025.
“Yang bersangkuatn sudah pasti di-reshedulle, kemungkinan besar di atas tanggal 10 (januari)” ucapnya


















Discussion about this post