Suaranusantara.com – Mendagri Tito Karnavian memberikan beberapa ospi jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satunya dilakukan pada 6 Februari 2025 mendatang untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Hal itu disampaikan Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Tito menjelaskan pertimbangan pemerintah pusat terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah yang dapat dilakukan segera tanpa menunggu putusan sengketa pilkada di MK rampung.
“Opsi 1, gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden pada Kamis, 6 Februari 2025,” kata Tito.
Dia mengatakan setidaknya ada dua pertimbangan, yakni kepala daerah definitif non-sengketa MK perlu segera dilantik untuk menjamin kepastian politik dan efektivitas pemerintahan.
“Menjamin kepastian politik dan penyelenggaraan pemerintahan serta stabilitas politik yang berdampak pada situasi ekonomi, sosial dan keamanan. Menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program strategis nasional dan program yang sesuai dengan visi-misi kepala daerah definitif sehingga berpengaruh terhadap percepatan perkembangan daerah,” ujar Tito.
Berikut usulan jadwal pelantikan kepala daerah:
– Gubernur dan Wakil Gubernur
Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)
– Bupati-wali kota
Opsi 1: 10 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 21 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 24 Maret (dismissal MK)


















Discussion about this post