Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Warung Wajib Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas 3 Kg, Begini Cara Daftarnya Gampang Banget Cukup Siapkan Syarat Berikut Ini

Feri Spt by Feri Spt
4 February 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Salah satu pangkalan resmi gas 3 kg (instagram @beritakotamedan)

Salah satu pangkalan resmi gas 3 kg (instagram @beritakotamedan)

3
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Gas 3 kg beberapa hari ini tengah menuai sorotan, sebab pemerintah sebelumnya mengumumkan mulai per 1 Februari 2025 harus dibeli di pangkalan.

Itu artinya, gas 3 kg tidak diperbolehkan lagi dijual di warung-warung atau pengecer. Adapun tujuan dijual di pangkalan langsung agar harga jual dapat terkontrol.

Sebab, harga eceran tertinggi (HET) gas 3 kg dijual di pangkalan sesuai aturan pemerintah. Adapun alasan pemerintah atas kebijakan ini bertujuan memastikan ketersediaan dan distribusi elpiji 3 kg lebih tepat sasaran.

BACAJUGA

Prabowo Terima Tamu Menlu Singapura di Hambalang, Ini Isi Pertemuannya

Bakom RI: Sumpah Pemuda 2026, Pemerintah Tempatkan Generasi Muda Jadi Titik Awal Kemajuan

Sayangnya, usai diumumkan hal tersebut, keberadaan gas 3 kg tiba-tiba menjadi langka. Warung-warung tak lagi menyediakan si melon dan masyarakat harus membelinya di pangkalan.

Di pangkalan pun masyarakat harus bertarung dengan waktu, sebab mereka harus mengantre untuk bisa mendapatkan gas 3 kg.

Akan tetapi polemik itu berakhir usai Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) agar mulai per hari ini Selasa 4 Februari 2025, gas 3 kg boleh dijual lagi oleh warung atau pengecer.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) agar warung-warung kembali menjual gas 3 kg.

“Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk perhari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

Pemerintah saat ini memang tengah berencana untuk pengecer-pengecer menjadi sub pangkalan. Tapi itu akan dilakukan secara bertahap.

“Sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar perhari ini pengecer itu bisa berjualan kembali sambil kemudian secara parsial aturannya kemudian diselaraskan,” kata dia.

Kendati demikian, pemerintah mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi guna menghindari harga yang lebih tinggi dari HET.

Selain itu, pembelian di pangkalan resmi juga menjamin ketersediaan stok elpiji 3 kg. Meski mendapat banyak kritik, Pemerintah tetap menyalurkan gas elpiji 3 kg dengan alasan lebih efektif dan efisien.

Lantas bagaimana cara mendaftar menjadi pangkalan gas 3 kg?

Untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg, daftar melalui agen resmi dengan membuat akun Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Ikuti langkah-langkah ini.

1. Aktivasi OSS

1. Buka situs www.oss.go.id.

2. Klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas.

3. Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.

4. Setelah ‘Submit’ nantinya akan ada email untuk proses aktivasi. Apabila sudah mendapat email, klik ‘Aktivasi’.

5.Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.

2. Ajukan Izin Usaha Mikro dan NIB

1. Buka situs www.oss.go.id untuk melakukan login menggunakan email dan password yang telah diterima di email terdaftar.

2. Pilih menu ‘Permohonan’ dan klik ‘IUMK’.

3.Setelah itu klik ‘Nomor Induk Berusaha (NIB)’ dan isi data profil yang masih kosong.

4. Jangan lupa untuk simpan data dan lanjutkan mengisi formulir seperti detail usaha.

5. Isi semua formulir yang diminta dan klik setuju untuk melanjutkan.

6. Setelah itu klik ‘Proses NIB dan Izin Usaha’.

7. Pendaftar wajib menyerahkan dokumen yang akan muncul. Pendaftar tinggal mencetak dokumen untuk menjadi syarat mendaftar menjadi pangkalan.

Selain itu, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pangkalan gas 3 kg, apa saja berikut daftarnya:

1. Dokumen penting di antaranya KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan surat izin usaha.

2. Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lain yang relevan.

3. Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.

Pangkalan gas elpiji 3 kg yang resmi harus memiliki papan pengenal yang secara jelas menunjukkan bahwa mereka adalah agen resmi dari Pertamina.

Hal ini penting untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat dan membedakan pangkalan resmi dari pengecer ilegal.

Selain identitas yang jelas, seluruh operasional pangkalan juga harus sesuai dengan prosedur PT Pertamina.

Kepatuhan terhadap prosedur ini akan menjamin keamanan dan kelancaran distribusi gas elpiji 3 kg kepada konsumen.

Tags: ESDMGas 3 KgPangkalanPengecerPrabowoWarung
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung apresiasi massa dan aparat jaga fasilitas publik Ibu Kota saat aksi demo, Rabu 28 Oktober 2026
Nasional

Pramono Anung Bersyukur Aksi Demo 28 Oktober Berjalan Tertib, Massa hingga Aparat Jaga Fasilitas Publik

by Feri Spt
29 October 2026

Suaranusantara.com- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengucap syukur atas...

BEM UI akan kembali menggelar aksi demo di Bundaran HI, Jakarta pada Rabu 28 Oktober 2026 (Instagram @pubivox)
Nasional

Ramai di Medsos Simbol Tiga Jari saat Demo 28 Oktober, Apa Maknanya?

by Feri Spt
29 October 2026

Suaranusantara.com- Media sosial dihebohkan dengan simbol tiga jari saat...

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menghadiri kegiatan Hospital Leadership for TB Elimination: Jakarta Menuju Eliminasi TBC 2030 di Balai Kota Jakarta, Rabu 28 Oktober 2026 (Instagram @dkijakarta)

Targetkan Jakarta Bebas TBC 2030, Pramono Anung Siapkan Ini…

29 October 2026
Kantor PT Djarum di Kudus Jawa Tengah digeledah KPK, Rabu 28 Oktober 2026 (Instagram @beritanyaid)

PT Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor di Kudus

29 October 2026
KPK geledah kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah (Instagram @telmifinance_)

KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus, Kasus Apa?

29 October 2026
Aksi demo 28 Oktober 2026 di Bundaran HI, Jakarta (Instagram @jktonthespot)

Pemerintah Jawab Tuntutan Aksi Demo 28 Oktober, Paparkan Data-data Mulai dari Karhutla, Pendidikan hingga HAM

28 October 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

8 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

8 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

8 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

8 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo akan terima tamu Menlu Singapura, Rabu sore 28 Oktober 2026 (YouTube @sekretariat.presiden)
Nasional

Rabu Sore Prabowo Akan Terima Tamu Menlu Singapura, Apa yang Dibahas? Seskab Beberkan

by Feri Spt
28 October 2026

Suaranusantara.com- Rabu sore 28 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto akan menerima tamu Menteri Luar Negeri (Menlu) Singapura,...

Presiden Prabowo Subianto saat bertemu Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva (Instagram @kawallmedan)

Prabowo Ucapkan Selamat ke Lula Usai Terpilih Keempat Kalinya Jadi Presiden Brasil

28 October 2026
28 Oktober 2026 diperingati sebagai hari Sumpah Pemuda (Instagram @tulisan_buguru)

30 Link Twibbon Sumpah Pemuda 2026, Pilih Sesuai Selera Langsung Download dan Pejeng di Medsos Sekarang

28 October 2026
Sumpah Pemuda 2026 (Instagram @raflyy_1401)

Hari Ini Sumpah Pemuda 2026! Berikut Kumpulan Ucapan Penuh Semangat Persatuan-Kesatuan, Copas dan Langsung Pejeng di Medsos

28 October 2026
BEM UI akan kembali menggelar aksi demo di Bundaran HI, Jakarta pada Rabu 28 Oktober 2026 (Instagram @pubivox)

Demo 28 Oktober, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Begini Isinya

28 October 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com