Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) BI, pada Senin (10/2/2025).
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama TS, EH, IB, ENH, dan F,” kata Tessa, Senin (10/2/2025).
Berdasarkan informasi yang beredar, para saksi tersebut adalah Analis Implementasi PSBI Bank Indonesia Tri Subandoro, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tahun 2021-2024 Erwin Haryono, Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan Indarto Budiwitono.
Lalu, ada Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK Oktober 2022-Februari 2024 Enrico Harianto, serta Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima Fatimatuzzaroh.
Diketahui, KPK saat ini tengah menggelar penyidikan soal dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.
Terkait penyidikan tersebut, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Januari 2025 dan kantor Bank Indonesia (BI) di Thamrin, Jakarta, pada 16 Januari 2025.
“Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” ujarnya.


















Discussion about this post