SuaraNusantara.com- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak, Banten, menyebut, jumlah rumah warga yang masuk dalam kategori tidak layak huni masih cukup tinggi.
Kepala DPRKPP Kabupaten Lebak, Lingga Segara mengatakan, berdasarkan data, dari 334 ribu rumah tinggal, sebanyak 42 ribu di antaranya masih tidak layak huni.
“Kalau melihat data, dari 334 ribu rumah tinggal di Lebak sekitar 49 ribu masuk tidak layak huni. Setelah penanganan bertahun-tahun, masih tersisa 42 ribu tidak layak,” kata Lingga, Jumat 7 Maret 2025.
Karena anggaran yang terbatas, Pemerintah Kabupaten Lebak hanya mampu menangani 50 unit rumah saja pada tahun ini. Padahal tahun sebelumnya bisa mencapai 150 unit rumah yang mendapat bantuan
“Bukan karena Inpres efisiensi, memang anggarannya yang terbatas, tapi masih tetap sama Rp20 juta per rumah untuk material dan ongkos pekerja,” tutur Lingga.
Selain bersumber APBD Lebak, anggaran penanganan rumah tidak layak huni juga bersumber dari APBD Provinsi Banten dan APBN. Lingga berharap, bantuan dari dua sumber anggaran tersebut juga bisa terealisasi pada tahun ini.
“Mudah-mudahan pertengahan tahun ini sudah ada informasi berapa rumah yang bisa dibantu oleh provinsi dan pusat,” harapnya.
Lingga menjelaskan, program penanganan rumah tersebut merupakan bantuan perumahan stimulan swadaya (BSPS) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Jadi yang perlu digarisbawahi, pemerintah berperan di situ memberikan bantuan stimulan yang sifatnya merangsang masyarakat untuk bisa swadaya membangun rumahnya sendiri,” katanya.
Discussion about this post