Suaranusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI tahun 2024 sebesar Rp 448.155.462.588 atau 448 miliar kepada Pemprov Jakarta.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan KPU DKI menerima hibah sebesar Rp 975.977.308.550 atau 975 miliar untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada tahun 2024.
Dana hibah yang diterima tersebut terbagi untuk 2 putaran tahapan pemilihan yang dimana untuk putaran 1 sebesar Rp 656.170.587.415 atau 656 miliar dan putaran 2 sebesar Rp 319.806.721.135 atau 319 miliar.
“Dari total dana hibah tersebut, realisasi penggunaan anggaran mencapai Rp 527.821.845.962,-, sehingga sisa sebesar Rp 448.155.462.588,- dikembalikan sepenuhnya ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta” kata Astri dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Pengembalian sisa dana hibah ini menandakan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, KPU DKI mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dalam menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 lalu.


















Discussion about this post