Suaranusantara.com – Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin buka suara soal laporan yang dilayangkan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto pada dirinya terkait dugaan pemalsuan surat, kop surat, dan stempel yang bersifat kedinasan.
Dia menegaskan bahwa tidak ada tindakan pemalsuan atau penggunaan surat, kop surat, dan stempel kedinasan atas nama Bupati Tasikmalaya.
“Setiap surat yang dikeluarkan dalam kapasitas pemerintahan selalu melalui prosedur resmi yang dilakukan oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya, dengan sepengetahuan dan persetujuan dari Bupati melalui Tupim (Tata Usaha Pimpinan) Bupati dan Wakil Bupati,” kata Cecep dikutip dari unggahan diakun instagramnya, Sabtu (12/4/2025).
Lebih lanjut, Cecep menjelaskan terkait kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan untuk memastikan netralitas ASN.
Dia mengaku telah memberikan instruksi kepada Sekertaris Daerah melalui bagian tata usaha pimpinan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Dimana, suratnya dikeluarkan ke 12 kecamatan, dan setiap wilayah dilaksanakan 2 kecamatan dengan menghadirkan Muspika, ASN dilingkup kecamatan dan kepala desa / aparat desa.
“Kegiatan ini dilakukan dengan didampingi oleh BKPSDM dan Inspektorat, untuk memastikan surat edaran Bupati yang disampaikan kepada OPD dan desa terkait netralitas ASN,” ucapnya.
“Saya juga ingin menegaskan bahwa seluruh kegiatan dinas yang dilaksanakan selalu dilaporkan secara terbuka dan transparan serta dibuatkan nota dinas kepada Bupati Tasikmalaya yang disampaikan melalui Kabag Tupim,” tambah Cecep.
Cecep mengaku, selama ini dirinya tak pernah mendapatkan teguran dari Bupati Tasikmalaya terkait hal itu.
“Selama ini tidak ada teguran atau peringatan baik secara lisan maupun tertulis yang diberikan kepada saya terkait masalah ini,” ucapnya.
“Saya menghargai proses hukum yang tengah berlangsung dan berharap agar semua pihak memberikan kesempatan kepada proses penyelidikan untuk berjalan dengan adil dan objektif,” tambah Cecep.


















Discussion about this post