SuaraNusantara.com – Masyarakat yang sedang mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor pada saat program pemutihan pajak diminta segera melapor jika menemukan adanya praktik pungutan liar (Pungli).
Hal itu dikatakan Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya saat sidak bersama pimpinan DPRD di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Rangkasbitung, Senin (21/4/2025).
“Bapak dan ibu kalau ada pungli segera lapor kepada saya atau ke anggota DPRD, karena ada laporan ke kami bahwa masyarakat dikenakan biaya-biaya lain selain pajak. Ini jangan sampai masyarakat justru membayar pajak di luar aturan,” kata Hasbi kepada wartawan.
“Contoh tadi di depan saya menemukan ada salah satu warga yang harusnya bayar pajak kendaraan hanya Rp152 ribu tapi dikenakan lagi biaya tambahan Rp600 ribu, ini biaya apa? “Kalau memang itu biaya yang berkaitan dengan aturan ya tidak masalah,” sambung Hasbi.
Politisi PDI Perjuangan ini pun meminta jajaran Samsat Rangkasbitung untuk memastikan tidak ada praktik pungli maupun percaloan dalam proses pengurusan pajak kendaraan dalam masa pemutihan.
“Tadi kami juga sudah tekankan kalau ditemukan dan terbukti pungli harus ditindak tegas. Jangan sampai mereka para penyumbang pendapatan negara malah dikenakan biaya di luar aturan,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Lebak Acep Dimyati meminta masyarakat yang mengurus pajak kendaraan untuk meminta bukti terima dari setiap pembayaran.
“Selama uang yang dibayarkan masyarakat tanpa bukti terima atau kuitansi, itu saya katakan pungli. Apapun namanya dan peruntukkannya, satu rupiah pun uang yang masuk ke kas negara harus dipertanggungjawabkan,” tegas Acep.
Sementara itu, Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPD Samsat Rangkasbitung, Subur, memastikan, tindakan tegas akan diberikan kepada pegawai yang terbukti pungli.
“Kalau benar tentu akan ditindak, dan kalau pungli itu ada tapi dilakukan oleh orang luar pegawai maka pengawasan akan diperketat, imbuhnya.
Discussion about this post