SuaraNusantara.com- Pendapatan dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Kabupaten Lebak, Banten, hingga bulan April mencapai Rp23 miliar seiring dengan program pemutihan pajak kendaraan yang dimulai pada tanggal 10 April.
Program pemutihan pajak kendaraan oleh Pemprov Banten dengan tujuan menghapus denda dan tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya mendorong tren positif pada pendapatan daerah Lebak dari sektor kedua pajak tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak Doddy Irawan merinci, pendapatan opsen PKB terealisasi Rp13 miliar dari target tahun ini sebesar Rp40 miliar. Sementara opsen BBNKB dari target Rp51 miliar terealisasi Rp9 miliar.
“Sebetulnya opsen itu tidak menambah biaya atau membebani masyarakat, karena pemerintah provinsi pun tidak mengenakan biaya tambahan. Opsen adalah hak yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” kata Doddy, Rabu (7/5/2025).
Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Rangkasbitung Endad Heryanto mendorong masyarakat yang kendaraannya menunggak pajak untuk segera mengurus dengan datang ke Kantor Samsat maupun gerai pelayanan yang tersedia, salah satunya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Mandala, Lebak. Program pemutihan akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
“Gerai-gerai di titik lain ada di perbatasan Malingping, kemudian wilayah Cipanas dan Maja,” kata Endad.
Endad menyampaikan, khusus pelayanan selama program pemutihan pajak, jam operasional buka sejak pagi hingga pukul 17.00 WIB. Namun jika masih ada masyarakat yang masih mengurus, pihaknya akan tetap melayani.
“Prinsipnya kami siap melayani masyarakat yang akan membayar pajak. Saya tegaskan juga untuk program ini tidak ada biaya di luar ketentuan. Artinya masyarakat hanya berkewajiban membayar sesuai pajaknya,” pungkasnya.(Def)
Discussion about this post