
Nias-SuaraNusantara
Lahirnya undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, merupakan upaya pemerintah dalam mendorong otonomi desa serta mewujudkan keberadaan desa sebagai organisasi masyarakat yang berpemerintahan, yaitu mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Hal itu disampaikan Camat Gido, Jellysman B. Geya, SSTP, M.Si, saat menghadiri acara Pelantikan Perangkat Desa di Desa Hiliotalua Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Jumat (19/5/2017) di Gedung Gereja AFY Hiliotalua.
Jellysman menegaskan, Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan segala urusan kewenangan lokal desa sebagaimana dijabarkan pada pelaksanaannya menjadi empat bidang yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan.
Menurutnya, pemerintah telah mengalokasikan dana untuk membiayai belanja perangkat desa, sehingga dalam melaksanakan tugas perangkat desa dituntut aktif dan menguasai tugas dan fungsinya masing-masing.
“Salah satu agenda besar Bapak Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli sebagai penjabaran dari Visi Misi beliau untuk tahun 2016 – 2021 adalah “Nias Melayani”, maka untuk mewujudkan agenda tersebut kita mulai dari diseluruh Desa di Kecamatan Gido dan terkhusus saya sampaikan kepada Bapak dan Ibu perangkat desa Hiliotalua yang diambil sumpah janjinya hari ini agar betul-betul memberi palayanan kepada masyarakat kita serta saya wajibkan untuk berkantor guna memudahkan proses pelayanan serta koordinasi pemerintahan dalam memajukan desa baik dari sisi penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan,” jelas Jellysman.
Pada kesempatan itu, Jellysman menyampaikan bahwa desa dalam melaksanakan urusan kewenangan lokalnya, pemerintah pusat maupun daerah telah memberi kepastian sumber keuangan desa dalam bentuk bantuan transfer yakni Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak serta Retribusi Daerah.
Dalam proses pemanfaatannya, Jellysman menegaskan, desa wajib memiliki dokumen Perencanaan yang baik serta dokumen-dokumen pengganggaran yang dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pada acara Pelantikan Perangkat Desa Hiliotalua tersebut Fa’atulo Lawolo Kepala Desa Hiliotalua terpilih untuk Periode 2017 – 2022 memimpin upacara pelantikan serta pengambilan sumpah janji perangkat desa, yang disusul dengan penanda tanganan naskah pelantikan.
Adapun nama-nama perangkat Desa Hiliotalua yang dilantik yakni Otezaro Lawolo menjabat sebagai Sekretaris Desa, Fa’ahato Lawolo menjabat sebagai Kaur Umum dan Perencanaan, Relisman Zai menjabat sebagai Kaur Keuangan, Swarman Lawolo menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan, Otoli Lawolo menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Pelestarian Adat dan Budaya.
Selain itu, Eka Ardin Zai sebagai Kepala Seksi Pelayanan, Yeberiman Lawolo sebagai Kadus I, Eliasa Lawolo sebagai Kadus II, Ya’aro Lawolo sebagai Kadus III, Sarotona Lawolo sebagai Kadus IV, Oli’asa Lawolo sebagai Kadus V dan Go’oziduhu La’ia sebagai Kadus VI.
Kontributor: Berkati Ndraha

















