Suaranusantara.com – Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana mengkritik wacana Pemprov DKI yang ingin mewajibkan pegawai swasta menggunakan transportasi umum untuk berangkat kerja setiap hari Rabu, sebagaimana sudah diterapkan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI.
Menurut dia, kebijakan seperti itu belum memiliki dasar hukum, beda halnya dengan ASN DKI.
“Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta 6/2025, Pemprov DKI Jakarta bisa mewajibkan ASN yang bekerja di bawahnya untuk naik transportasi umum ketika berangkat dan pulang kerja setiap Hari Rabu. Sementara itu, wacana untuk memberlakukan hal yang sama bagi pegawai swasta belum mempunyai dasar hukum,” ujar William dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Lebih lanjut, William menyoroti permasalahan transportasi umum di Jakarta yang dinilai kapasitasnya belum cukup, untuk menampung ASN dan pegawai-pegawai swasta secara bersamaan.
Berdasarkan keterangan Peneliti Senior Inisiasi Strategis Transportasi, Deddy Herlambang, transportasi umum di Jakarta memiliki kapasitas keseluruhan sebesar kurang lebih 3,2 juta orang.
Sementara itu, kebijakan yang mewajibkan ASN dan pekerja swasta untuk menggunakan transportasi umum secara bersamaan membutuhkan kapasitas untuk sekurang-kurangnya 5,5 juta orang.
“Bukan hanya permasalahan legal formal, kebijakan ini juga akan berhadapan dengan aspek teknis berupa masih rendahnya kapasitas transportasi umum di Jakarta. Sehingga, dikhawatirkan akan terjadi penumpukan apabila para ASN dan pegawai swasta diwajibkan untuk naik transportasi umum pada hari yang sama,” ucapnya.
Maka dari itu, William menawarkan alternatif untuk kebijakan tersebut dengan mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan insentif bagi warga Jakarta dan sekitarnya menggunakan transportasi umum di jam-jam tertentu dalam rangka mengurangi atau bahkan mencegah terjadinya kepadatan.
Adapun kebijakan itu sudah diterapkan oleh TransJakarta yang memberlakukan tarif Rp2.000 sebelum pukul 07.00 pagi.


















Discussion about this post