Suaranusantara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan penghargaan anumerta berupa kenaikan pangkat luar biasa kepada Kepala Regu Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Sektor Cipayung, Andriyono, yang meninggal dunia saat bertugas menangani kebakaran tumpukan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Selain itu, pemerintah juga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari PT Taspen kepada keluarga almarhum senilai Rp344.161.500
“Melalui penghargaan ini, kami ingin memberikan penghormatan atas dedikasi almarhum selama mengabdi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kami juga akan memenuhi hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/8/2026).
Dia menjelaskan, almarhum merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mewakili Gubernur dan Wakil Gubernur, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya. Insyaallah almarhum merupakan orang yang terbaik dan ditempatkan di sisi terbaik Allah SWT,” tutur Uus.
Menurut Uus, jajaran Dinas Gulkarmat selama ini menjadi garda terdepan dalam menangani berbagai musibah di Jakarta. Bahkan, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung kerap menjadikan personel Damkar sebagai teladan atas dedikasi dan kecepatan mereka dalam melayani masyarakat.
“Almarhum Bapak Andriyono adalah salah satu personel yang telah memberikan dedikasi luar biasa. Dalam setiap musibah, Damkar selalu berada di barisan terdepan. Karena itu, bukan hanya keluarga yang merasa kehilangan, tetapi seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta juga merasakan duka yang sama,” ucapnya.
Lebih lanjut, Uus menegaskan, bahwa dedikasi dan pengabdian almarhum akan selalu dikenang oleh Pemprov DKI Jakarta. Ia juga meminta jajaran Dinas Gulkarmat terus memberikan perhatian kepada keluarga yang ditinggalkan, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan serta dukungan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta : Fifi Abdurahman


















Discussion about this post