
Medan – SuaraNusantara
Badan Musyawarah Pemilu (Bawaslu) Sumut, kembali menggelar sidang lanjutan gugatan sengketa Pilgubsu 2018, antara bakal Gubsu JR Saragih dengan komisioner KPU Sumut di ruang musyawarah Bawaslu Jalan H Adam Malik, sekira pukul 15.00 Wib, Rabu (28/2/2018).
Sidang akan dipimpin Hardi Munthe, dengan anggota majelis Syafrida R Rasahan dan Aulia Andri.
Kuasa hukum JR Saragih, Jonni Silitonga menjelaskan, dalam persidangan sore ini, agendanya konklusi.
“Agendanya menyampaikan pandangan atau pendapat terkait yang disengketakan,” kata Jonni Silitonga yang mengungkapkan pada sidang gugatan hari ini, akan ada saksi yang diajukan untuk melengkapi keterangan lainnya.
“Kita lihat saja nanti, apa yang terungkap dalam agenda konklusi tersebut, dan biasanya majelis akan menawarkan upaya mediasi antara pemohon dengan termohon,” kata Jonni Silitonga.
Penulis: Ingot Simangunsong

















