Kabupaten Tangerang – Akses jalan sungai turi ditutup, lantaran pihak perusahaan swasta, mengklaim jalan milik negara masuk tata ruang pergudangan, sehingga dipergunakan
kepentingan pribadi, bukan untuk masyarakat.
Jalan yang berusia hampir puluhan tahun diperuntukkan akses jalan masyarakat sekitar, bukan untuk pihak perusahaan. Sehingga, pihak Polda Metro Jaya melakukan tindakan dengan menutup jalan tersebut.
“Kasus ini masih diproses penyidik, nanti kalau sudah selesai, tanah tersebut akan kita kembalikan ke negara,” ucap Kasubdit Ditkrimsus Indak, Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo, saat pimpin pengamanan penutupan jalan sungai turi, di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu (18/7/2018).
Sutarmo mengaku, sudah melakukan sosialisasi kegiatan tersebut kemasyarakat, sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, ia juga melakukan musyawarah kepada warga sekitar untuk memberi akses jalan khusus masyarakat, agar bisa melakukan kegiatan sehari-hari.
“Pihak kami sudah memberitahukan kepada warga dan muspika setempat, adanya penutupan jalan di sini, dari hasil kesepakatan kami dengan warga, jalan hanya dibuka untuk akses masyarakat sekitar yang melakukan aktivitas, tapi tidak untuk pihak perusahaan yang melanggar hukum,” tegasnya. (igor/nji)

















