Kabupaten Tangerang – Jajaran Polsek Cisoka berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di Perum Taman Adiyasa Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Selasa (7/9/2018) kemarin.
Pelaku yakni MT dan M yang merupakan warga Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban yang tengah terlelap tidur.
Lantaran merasa rumah korban sudah sepi, kedua pelaku datang membobol pintu rumah korban yang saat itu terkunci.
“Para pelaku masuk kedalam rumah pelapor dengan cara merusak pintu pagar dan merusak pintu depan rumah pelapor dan mengambil satu Unit sepeda motor yang disimpan didalam ruang tamu dengan cara merusak kunci stang sepeda motor tersebut,” ujarnya, Sabtu (15/9/2018).
Korban yang sadar motornya raib pun segera melapor ke Polsek Cisoka. Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Reskrim Polsek Cisoka pun bergegas melakukan penyelidikan.
“Saat sedang melakukan pencarian, petugas melihat dua pelaku yang sedang berada diatas motor terlihat sedang menunggu seseorang dan mencurigakan di dekat Stasiun Tigaraksa,” ujarnya.
Saat dihampiri, pelaku mengaku sedang menunggu seseorang. Namun, tak begitu saja percaya, petugas memeriksa saku pelaku dan mendapati kunci leter T beserta berikut 5 buah mata kuncinya yang dibungkus dengan bekas bungkus rokok.
“Sepeda motornya pun tidak dilengkapi surat, untuk itu kami bawa ke Polsek Cisoka, dan dari interogasi pelaku mengakui pernah melakukan pencurian di Dasana Indah bersama temannya,” ujarnya.
Polisi pun segera melakukan penangkapan terhadap M yang berada di Kabupaten Lebak, Banten.
“Kedua pelaku pun dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tukasnya. (yogi/nji)