Kota Tangerang – Jajaran Polsek Jatiuwung menggerebek sebuah lokasi pengoplosan air galon kemasan di kawasan Perumahan Garden City Gebang Raya, RT.7/25, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Dalam penggerebekan tersebut, tiga dari empat pelaku pengoplosan air galon kemasan ini berhasil ditangkap mereka yakni S, A, STS, J.
“Pemilik yang berinisial E berhasil melarikan diri usai kita gerebek di kawasan Periuk. Namun, empat lainnya berhasil diamankan saat hendak mendistribusikan air galon ke beberapa lokasi di wilayah Tangerang,” kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro, Jumat, (28/9/2018).
Eliantoro menjelaskan, para pelaku melakukan pengoplosan air galon kemasan tersebut menggunakan air sumur yang dimasukan ke dalam penampungan air dan dialiri ke galon kemasan terkenal.
“Pelaku mengaku pengoplosan dengan modal air sumur ini dilakukan selama dua bulan terakhir,” ujarnya.
Harga dari galon oplosan ini pun hanya dibanderol Rp. 12.500. Pada perannya, E yang berada dikawasan KP. Doyong RT.04 RW.05 Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Tangerang akan menunggu kiriman galon untuk diisi air sumur.
“Kemudian, galon yang sudah terisi air sumur akan diantar ke perumahan Garden City, untuk dilakukan pemasangan tutup galon oleh S, A dan J yang dilanjut, pendistribusian oleh STS menggunakan mobil pick up,” ujarnya.
Ia pun masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang sempat melarikan diri.
“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam pisal 62 UURI No. 8 tahun 1999 tentang pedindungan konsumen dipidana penjara paling lama 5 tahun serta, pelanggaran hak cipta dengan ancaman 5 tahun,” tandasnya. (akim/nji)

















