Kota Tangerang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) memilih Kota Tangerang sebagai wilayah percontohan pemanfaatan ruang di Banten.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Direktur Jenderal Pengendalian Ruang dan Penguasaan Tanah Budi Situmorang saat Rapat Pelaksanaan Penertiban/Penegakan Hukum Indikasi Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan di Ruang TLR Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (8/10/2018).
“Support dan perhatian yang penuh diberikan oleh walikota dan wakil walikota Tangerang dalam hal pengendalian penggunaan lahan, tentunya menjadikan kota Tangerang sebagai percontohan,” jelas Budi Situmorang.
Ditambahkannya dari delapan kota dan kabupaten di provinsi Banten, Kota Tangerang termasuk yang diprioritaslan dalam Penegakan Hukum terkait Penataan Tata Ruang.
“Selain berdekatan dengan Jakarta, suport yang diberikan oleh pemkot Tangerang sangat baik dan fokus untuk menciptakan tata ruang yang taat hukum,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menjelaskan bahwa pihaknya bersama dengan Pemkot Tangerang akan melakukan pemasangan plang di enam titik terkait aturan Pemanfaatan Ruang.
“Ini dilakukan agar tidak ada lagi pelanggaran terkait pemanfaatan tata ruang,” ujarnya.
Ke enam titik yang menjadi lokasi pemasangan plang antara lain di Bantaran Cisadane, Situ Cipondoh dan Situ Bulakan di Priuk.
Sementara itu, Wakil Wali Kota H. Sachrudin yang hadir bersama dengan Sekda Dadi Budaeri menyampaikan harapannya kepada Kementrian ATR sebagai perwakilan Pemerintah Pusat untuk bisa bersinergi dalam pemanfaatan ruang, terutama sinkronisasi antara pembangunan proyek strategis nasional dengan Rencana Tata Ruang Wilayah di Kota Tangerang.
“Kita ingin ada sinkronisasi antara proyek nasional dengan RTRW Kota Tangerang,” tukasnya. (aul/nji)